Mantan Kades Kedungbokor Brebes Ditangkap, Uang Korupsi Dana Desa Dipakai untuk Karaoke

Korupsi Brebes
Mantan Kepala Desa Kedungbokor Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, Jumarso ditahan Polres Brebes akibat kasus korupsi. (Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim mengungkapkan, dari kejahatan yang dilakukan tersangka, total kerugian negara mencapai Rp407 juta. Setelah ada pengembalian sebagian dana sebesar Rp20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, tersisa Rp387 juta yang belum dikembalikan.

Disebutkan, proses penyelidikan dimulai sejak Juli 2023. Namun, tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024.

Kini, ia ditahan di Rutan Polres Brebes dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.

Kasat Reskrim AKP Resandro, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar kasus seperti Kades Kedungbokor tidak terulang. “Korupsi dana desa adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keadilan,” pungkasnya.