Salah satu kasus yang baru dilaporkan adalah praktik parkir liar di area F90, Jalan Asia Afrika, yang memungut biaya parkir antara Rp15 ribu hingga Rp30 ribu, meskipun area tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Padahal, area tersebut belum memiliki izin resmi sebagai tempat parkir, yang seharusnya mengajukan prosedur yang sesuai dengan regulasi dari Izin Pengelola/Pengusaha Tempat Parkir (IPTP) dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, serta membayar pajak untuk parkirĀ off-street,” terang Asep.
Sebagai langkah respons, Dishub Kota Bandung bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menutup tempat parkir ilegal tersebut dan terus memantau kawasan lain yang rawan parkir liar.
Pengawasan di Bandung Zoo, misalnya, akan diperketat, karena meskipun sudah ada pemantauan rutin, laporan tentang parkir liar kerap muncul pada jam-jam tertentu.
Salah satu pengunjung Bandung Zoo, Tomi, mengungkapkan pengalamannya saat diarahkan oleh oknum juru parkir untuk memarkirkan kendaraan di bahu jalan dengan alasan parkir di dalam sudah penuh.
“Saya disuruh parkir di sini (bahu jalan) dengan alasan di dalam penuh. Lihat yang lain juga pada parkir di sini, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saya diminta bayar uang parkir dimuka Rp10 ribu,” ungkap Tomi.
Pemkot Bandung berjanji untuk terus mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ini demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di kota ini.
Beranda
Headline
Masalah Parkir Liar di Bandung Kian Marak dan Dikeluhkan, Pemkot Janji Tindak Tegas
Masalah Parkir Liar di Bandung Kian Marak dan Dikeluhkan, Pemkot Janji Tindak Tegas

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Sebagai alternatif, manajemen Bandung Zoo menyediakan berbagai pilihan kuliner yang dijual oleh pelaku UMKM. Pengunjung…

TMII juga telah menyediakan kantong parkir di berbagai area, termasuk Plaza Barat, Utara, Selatan, dan…

Masjid IstiqlalSebagai masjid terbesar di Asia Tenggara, Masjid Istiqlal menjadi destinasi wisata religi yang menarik….