Sandra Dewi Kembali Jadi Sorotan Setelah Gugat Balik Negara
JAKARTA – Setelah lama tidak terlihat di media sosial, bahkan unggahan Instagram Sandra Dewi terakhir kali tercatat pada 2024, kini ia kembali mencuri perhatian publik.
Sebagai istri dari Harvey Moeis, yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi tambang timah, Sandra Dewi dengan berani mengajukan gugatan balik terhadap negara.
Gugatan ini dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap penyitaan aset yang sebelumnya dikaitkan dengan kasus korupsi suaminya. Proses hukum ini menarik perhatian banyak pihak karena melibatkan beberapa pihak dan aset bernilai tinggi.
Kejagung Digugat
Melalui kuasa hukumnya, Sandra Dewi resmi mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam gugatan ini, ada tiga nama yang menjadi pemohon: Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi termohon dalam perkara tersebut.
Kekeuh Aset Bukan Hasil Korupsi
Dalam permohonannya, Sandra Dewi bersikukuh bahwa aset-aset yang disita oleh negara bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi, melainkan miliknya secara sah.
Menurutnya, aset-aset tersebut berasal dari hasil kerja pribadi, endorsement, atau hadiah. Bahkan, sudah diatur dalam perjanjian pisah harta (prenup) sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
Kejagung Tak Gentar
Menanggapi langkah hukum tersebut, pihak Kejagung menyatakan tidak mempermasalahkannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa jaksa akan siap membuktikan dasar penyitaan di pengadilan.
Ia juga menambahkan bahwa pengajuan keberatan oleh pihak ketiga adalah hal yang sah, sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, Kejagung memilih untuk bersikap terbuka dan menghormati keputusan majelis hakim yang nantinya akan memutuskan apakah aset tersebut akan dikembalikan atau tetap dirampas negara.
Harvey Divonis 20 Tahun Penjara
Sementara itu, kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harvey pada 1 Juli 2025, memperkuat putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan.
Harvey, yang disebut mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam praktik korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk pada periode 2015–2022, dinilai merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp300 triliun.
Selain itu, majelis hakim juga memperberat kewajiban Harvey untuk membayar uang pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Jika tidak mampu melunasinya dalam sebulan sejak putusan inkrah, jaksa berhak menyita dan melelang aset-aset miliknya — termasuk aset yang sempat diklaim Sandra Dewi.
Daftar Aset yang Disita Negara Hingga Bikin Nyap-nyap
Dalam daftar penyitaan yang dilakukan Kejagung, sejumlah barang mewah ikut terseret. Mulai dari perhiasan emas, logam mulia, tas-tas branded, tanah, hingga mobil mewah yang disebut sebagai hadiah dari Harvey kepada istrinya.
Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menyetujui penyitaan tersebut, dengan pertimbangan bahwa aset itu masih terkait hasil tindak pidana.












