Massa Pendukung Sejumlah Calon Gagal Bersatu Desak KPU Brebes Sosialisasikan Kotak Kosong

Demo Desak KPU Brebes Kampanye Kotak Kosong
Massa pendukung bakal calon yang gagal mendaftar ke KPU Brebes unjuk rasa mendesak KPU sosialisasikan kotak kosong. (Foto: Istimewa)

“Sebetulnya bukan bentuk kekecewaan atau tidak, tapi ini bentuk kepedulian masyarakat adanya paslon tunggal. Jadi ini wujud perlawanan. Kalau ada paslon tunggal harus ada pembanding, yaitu kotak kosong,” kilah Nurwadi.

Nurwadi mengklaim, hampir semua paslon yang gagal maju pilkada akan mendukung gerakan pilih kotak kosong. Dia menyerukan agar mereka bersatu untuk memenangkan kotak kosong.

“Semuanya, paslon paslon mendukung kotak kosong,” singkat dia.

Menyikapi aksi ini, Wahadi, salah satu Komisioner KPU Brebes mengatakan, terkait dengan kolom kosong (kotak kosong) ada regulasinya, yakni UU nomor 10 tahun 2016 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pasal 25 c.

Setelah pendaftaran ditutup dan hanya satu paslon, maka di kertas suara akan ada dua kotak atau kolom, yaitu calon bergambar dan kotak kosong. Sedangkan permintaan saksi kotak kosong di TPS, hal itu masih menunggu regulasi dari KPU RI.

“Setelah pendaftaran ditutup dan ternyata hanya satu paslon, maka nanti di kertas suara akan ada dua kotak, calon bergambar dan kotak kosong,” kata Wahadi.