“Karena sedang menjalankan kewajiban negara. Sepanjang pekerja atau buruh memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan menunjukan surat dispensasi atau izin resmi dari PPS (panitia pemungutan suara),” kata Eko.
Eko pun menuturkan, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya pada Pemilu.
Respon (1)
Komentar ditutup.