Masuk Kerja saat Pemilu, Buruh di Brebes Wajib dapat Upah Lembur

Upah Lembur Pemilu
Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar saat meninjau pabrik untuk memastikan hak pilih masing-masing buruh pada Pemilu 2024. (Foto: Dok Istimewa)

“Karena sedang menjalankan kewajiban negara. Sepanjang pekerja atau buruh memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan menunjukan surat dispensasi atau izin resmi dari PPS (panitia pemungutan suara),” kata Eko.

Eko pun menuturkan, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya pada Pemilu.