Melihat Antusias Warga Brebes Bayar Pajak Kendaraan, Sehari Tembus Rp 700 Juta

Penghapusan denda atau Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng
Warga Kabupaten Brebes antre membayar pajak kendaraan saat program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah. (Foto: Mantiq Media)

BREBES – Samsat Kabupaten Brebes mulai melaksanakan kebijakan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lufhfi terkait penghapusan tunggakan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor dan dendanya.

Hingga hari kedua, Rabu 9 April 2025 antrean kendaraan membludak sampai luar Kantor Samsat. Sementara di hari pertama Selasa 8 April 2025, total pendapatan Samsat Brebes mencapai Rp 700 juta.

Pantauan Rabu 9 April 2025, warga sudah mulai berdatangan bahkan sejak pukul 07.00 WIB atau satu jam sebelum layanan loket dibuka pukul 08.00 WIB.

Halaman untuk parkir kendaraan di Kantor Samsat terlihat penuh. Pihak Samsat bahkan harus meminjam lahan samping kantor khusus untuk parkir kendaraan roda empat.

Warga yang memiliki tunggakan pajak diarahkan mengantre dan membayar di loket yang disediakan di dalam kantor. Sementara pajak tahunan disediakan mobil layanan keliling di halaman dengan disediakan kursi bagi warga yang antre.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyempatkan meninjau pelayanan pajak tersebut. Mitha, sapaanya, datang bersama rombongan sekitar pukul 09.00 WIB.

Mitha yang didampingi Kepala Samsat Brebes, Agung Briliantoro menyempatkan berdialog dengan warga yang hendak bayar pajak kendaraan.