Pergerakan Harga Emas Antam di Yogyakarta Pada 21 Oktober 2025
JAKARTA – Harga emas Antam di Yogyakarta pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp72.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya.
Harga beli emas saat ini berada pada angka Rp2.487.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga mengalami kenaikan yang sama, yaitu Rp72.000 per gram, sehingga saat ini harga buyback berada pada posisi Rp2.336.000 per gram.
Berikut adalah rincian pergerakan harga emas Antam dari tanggal 16 hingga 21 Oktober 2025:
Harga Beli
- Selasa (21/10): Naik Rp72.000 menjadi Rp2.487.000 per gram
- Senin (20/10): Turun Rp13.000 menjadi Rp2.415.000 per gram
- Sabtu (18/10): Turun Rp57.000 menjadi Rp2.428.000 per gram
- Jumat (17/10): Naik Rp78.000 menjadi Rp2.485.000 per gram
- Kamis (16/10): Naik Rp24.000 menjadi Rp2.407.000 per gram
Harga Jual Kembali (Buyback)
- Selasa (21/10): Rp2.336.000 per gram
- Senin (20/10): Rp2.264.000 per gram
- Sabtu (18/10): Rp2.277.000 per gram
- Jumat (17/10): Rp2.334.000 per gram
- Kamis (16/10): Rp2.256.000 per gram
Daftar Harga Dasar Emas Batangan Antam
Di Butik Emas LM di Yogyakarta, harga dasar emas batangan Antam per gram (sebelum dikenai pajak) pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.293.500
- 1 gram: Rp2.487.000
- 2 gram: Rp4.924.000
- 3 gram: Rp7.368.000
- 5 gram: Rp12.250.000
- 10 gram: Rp24.410.000
- 25 gram: Rp60.875.000
- 50 gram: Rp121.600.000
- 100 gram: Rp243.020.000
- 250 gram: Rp607.250.000
- 500 gram: Rp1.214.250.000
- 1.000 gram: Rp2.427.600.000
Aturan Pajak dalam Transaksi Emas
Dalam transaksi jual beli emas, terdapat aturan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pajak PPh 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh pelaku transaksi.










