KPK Mencegah Empat Orang untuk Ke Luar Negeri Terkait Kasus Bansos di Kemensos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Salah satu dari mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Tiga orang lain yang dicegah adalah mantan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto; serta dua pihak swasta, yaitu Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).
Budi menjelaskan bahwa tindakan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan sejak tanggal 12 Agustus 2025. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus tersebut pada 13 Agustus 2025, dan telah menetapkan tersangka. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan jumlah maupun identitas tersangka kasus tersebut.
Pengembangan Perkara Korupsi di Kemensos
Kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi sebelumnya. KPK mengusut kasus bansos di Kemensos sejak awalnya terjadi dalam bentuk dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020.
Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.
Pada 26 Juni 2024, KPK juga mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.
Kerugian Negara Diprediksi Capai Rp 200 Miliar
KPK menilai negara rugi sekitar Rp 200 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Angka ini masih merupakan perhitungan awal oleh penyidik, kata jubir Budi Prasetyo.
Meski demikian, Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai langkah KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya.
Bambang Rudijanto Pernah Terlibat Kasus Flu Burung
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo pernah berurusan dengan KPK dalam kasus pengadaan alat pencegahan flu burung tahun 2006. Kasus ini bermula ketika Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari memerintahkan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar, menunjuk langsung Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai bos PT Prasasti Mitra untuk pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanggulangan wabah flu burung tahun anggaran 2006.
Perbuatan Ratna dinilai menguntungkan sejumlah perusahaan sekaligus merugikan keuangan negara. Adapun korporasi yang diuntungkan dari empat proyek pengadaan ini adalah PT Rajawali Nusindo, PT Prasasti Mitra, PT Airindo Sentra Medika, PT Fondaco Mitratama, PT Kartika Sentamas, PT Heltindo Internasional, PT Kimia Farma Trading, PT Bhineka Usada Raya, dan PT Cahaya Prima Cemerlang.
Dalam kasus ini, Bambang hanya tampil sebagai saksi di pengadilan dan KPK.