Wacana Perubahan BP Haji Menjadi Kementerian Khusus
Wacana terkait perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian khusus semakin menguat. Hal ini terjadi seiring dengan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah di DPR RI. Usulan ini muncul dengan alasan agar pelayanan ibadah haji dapat lebih optimal, tanpa memberatkan Kementerian Agama (Kemenag).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan bahwa ide pembentukan Kementerian Haji dan Umrah berkaitan dengan besarnya tanggung jawab Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia. Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut bertujuan untuk mengurangi beban tugas yang selama ini dibebankan kepada Kemenag.
“Ada usulan seperti itu. Jadi memang agar supaya tidak memberatkan tugas-tugas dari Kementerian Agama, maka dibentuk khusus Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Adies.
Menurutnya, kehadiran kementerian khusus dinilai dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan haji. Terlebih, penyelenggaraan haji dan umrah selama ini sering kali diwarnai berbagai masalah.
“Kita tahu bahwa haji dan umrah ini kan selalu bermasalah dari zaman dahulu kala sampai sekarang. Ada saja masalahnya,” kata Adies.
Ia mencontohkan temuan Panitia Khusus (Pansus) haji tahun 2024 yang kini ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Tim Pengawas Haji juga menemukan kembali carut-marut penyelenggaraan haji 2025, mulai dari perusahaan penyedia layanan (syarikah), makanan, hingga transportasi jemaah.
“Itu kan juga masalah,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Adies menilai, dengan status kementerian, pengelolaan haji diharapkan dapat lebih terstruktur dan seluruh tahapan bisa berjalan lebih baik. Ia pun tidak menutup kemungkinan jika sebagian pejabat Kemenag, termasuk Direktorat Jenderal Haji dan Umrah, akan ditarik ke kementerian baru tersebut.
“Mungkin dari Direktorat Haji dan Umrah bisa ditarik ke Kementerian Haji, kan juga berarti bisa langsung ada kanwil dan ada kantor-kantor di tingkat kabupaten dan kota. Nanti kita lihat saja seperti apa teknisnya,” kata dia.
Peluang Besar BP Haji Jadi Kementerian
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan bahwa peluang BP Haji diubah menjadi kementerian khusus cukup besar. Hal tersebut disampaikan Marwan berkaca dari dinamika dan pembahasan dalam proses Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Cukup besar,” kata Marwan, singkat ketika ditanya terkait peluang perubahan itu.
Dia mengatakan, saat ini, DPR bersama Pemerintah tengah berupaya untuk mempercepat pembahasan RUU Haji dan Umrah. Menurutnya, penyelesaian revisi beleid tersebut kian mendesak karena adanya desakan Pemerintah Arab Saudi terkait kepastian area Arafah bagi jemaah Indonesia.
“Kita sudah dalam keadaan darurat nih, karena Saudi sudah mendesak kita segera untuk mengambil kepastian area Arafah itu di mana. Nah, sementara UU-nya enggak ada, ini Kementerian Agama menyodori usulan, BP Haji menyodori usulan, kan pusing nih Komisi VIII. Karena itu kita harus selesaikan di Agustus ini,” kata Marwan.
DIM RUU Haji dan Umrah Siap Dibahas
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri mengatakan bahwa pemerintah sudah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “RUU-nya sudah kami terima karena pemerintah telah menyampaikan DIM-nya. Sekarang tinggal menunggu proses penjadwalan di Komisi VIII,” ujar Abidin.
Menurut Abidin, salah satu poin revisi adalah peningkatan status kelembagaan BP Haji agar setara kementerian. Hal ini diharapkan mampu memperkuat struktur organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji.
“Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, kita harapkan pelayanan haji semakin optimal,” kata dia.
Dia menambahkan bahwa revisi UU Haji dan Umrah akan diselaraskan dengan visi Arab Saudi 2030 yang menekankan modernisasi dan peningkatan layanan haji.
BP Haji Siap Jadi Kementerian
Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyambut baik usulan perubahan lembaga yang dia pimpin menjadi kementerian. Menurut dia, perubahan itu akan memperkuat posisi BP Haji dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Makanya ada revisi Undang-Undang itu yang insya Allah dalam waktu dekat segera akan diusahakan (disahkan) oleh DPR,” kata Gus Irfan.
Dia menambahkan, keputusan akhir mengenai perubahan nama akan tercantum di RUU Haji yang akan segera dibahas. “Nanti akan muncul bahwa penyelenggaraan haji akan dipegang, apakah itu Badan Penyelenggara Haji ataupun Kementerian Haji,” tutur Gus Irfan.
Sebagai informasi, sejak 1950, Kementerian Agama memegang mandat sebagai pelaksana penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Namun, sesuai Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, kewenangan itu akan beralih ke BP Haji mulai 2026.