Penerapan KUHAP Baru dan Mekanisme Keadilan Restoratif
JAKARTA – Pemerintah telah resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak tanggal 2 Januari 2026. Penetapan ini menarik perhatian publik, khususnya karena adanya ketentuan baru terkait mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Mekanisme keadilan restoratif diatur dalam Bab IV KUHAP dengan judul “Mekanisme Keadilan Restoratif”, yang mencakup Pasal 79 hingga Pasal 88. Dalam definisinya, keadilan restoratif dinyatakan sebagai pendekatan penanganan perkara pidana yang melibatkan para pihak yang terlibat untuk memulihkan keadaan semula. Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban serta mengembalikan keseimbangan sosial.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 80. Pasal ini menunjukkan potensi penyelesaian perkara secara “damai” tanpa melalui proses peradilan. Istilah “damai” dalam konteks ini sering dianggap sebagai metafora yang mengisyaratkan kemungkinan adanya praktik tawar-menawar, suap, atau negosiasi yang tidak sesuai dengan etika hukum.
Bunyi dari Pasal 80 menyebutkan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan pada tindak pidana yang memenuhi syarat tertentu, seperti tindak pidana dengan ancaman denda paling banyak kategori III atau hukuman penjara maksimal lima tahun. Selain itu, tindak pidana harus merupakan tindakan pertama kali atau bukan pengulangan, kecuali jika putusan berupa denda atau dilakukan karena kealpaan.
Dalam situasi di mana belum ada tindak pidana, mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan pada tahap penyelidikan melalui kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Namun, hal ini juga membuka keraguan tentang potensi penyalahgunaan.
Potensi Penyalahgunaan dan Keberatannya
Seorang ahli hukum ternama, Mahfud MD, memberikan peringatan tentang risiko penyalahgunaan mekanisme keadilan restoratif dan plea bargaining jika tidak dijalankan secara hati-hati dan akuntabel. Ia menyoroti pentingnya menjaga transparansi dan integritas dalam proses penyelesaian perkara.
Mahfud menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah metode penyelesaian perkara pidana di luar sistem peradilan. Proses ini bisa dilakukan mulai dari tingkat kepolisian hingga kejaksaan. Oleh karena itu, ia memperingatkan agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
“Kita harus waspada agar tidak terjadi jual-beli perkara dalam proses plea bargaining maupun keadilan restoratif. Ini berkaitan dengan hukum dan hukum adalah tanggung jawab negara,” ujarnya.
Kekhawatiran dari Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan kekhawatiran bahwa pengaturan keadilan restoratif bisa membuka ruang bagi pemaksaan penyelesaian perkara. Mereka khawatir bahwa keadilan restoratif justru digunakan sebagai alat untuk memaksa korban menerima kesepakatan damai, meskipun keberadaan tindak pidana belum pasti.
Koalisi menyoroti bahwa tahap penyelidikan adalah proses awal untuk menemukan fakta dan menentukan apakah kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Mereka menilai bahwa penerapan keadilan restoratif pada tahap ini berpotensi memicu pemerasan, misalnya dengan memaksa seseorang membayar uang agar tidak dikriminalisasi.
Selain itu, Koalisi juga mengkritik kurangnya mekanisme pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) dalam penerapan keadilan restoratif di tahap penyelidikan. Mereka menilai syarat dalam Pasal 80 ayat (1) bersifat alternatif, bukan kumulatif, sehingga membuka celah besar bagi tindak pidana yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian untuk diproses melalui keadilan restoratif.
Respons Komisi III DPR
Komisi III DPR, yang diwakili oleh Ketua Habiburokhman, merespons kritik tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan restoratif hanya bisa dilakukan jika didasarkan atas kesukarelaan para pihak. Ia menegaskan bahwa jika ada tekanan atau intimidasi, maka keadilan restoratif tidak bisa dilaksanakan.
Habiburokhman juga menjelaskan alasan penerapan keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan, yaitu untuk mengurangi beban sistem peradilan dan mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Ia menilai bahwa dengan mengurangi jumlah perkara sejak awal, sistem hukum akan lebih efisien dan efektif.












