Menhub Akan Evaluasi Tambah Bandara Internasional

Evaluasi Pembukaan 36 Bandara Umum Berstatus Internasional

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan rencana evaluasi terhadap pembukaan 36 bandara umum yang berstatus internasional.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya peningkatan jumlah bandara internasional untuk mendukung sektor pariwisata dan perekonomian daerah.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa evaluasi akan dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Tujuan utamanya adalah untuk mengukur dampak operasional bandara-bandara tersebut terhadap pariwisata, konektivitas, serta pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah tertentu.

“Kita akan melakukan evaluasi terhadap pembukaan ini. Dan kita juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Pertahanan untuk mendapatkan rekomendasi, kemudian juga dengan Kemenkeu,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko IPK, Jakarta.

Dudy menegaskan bahwa kebijakan pembukaan bandara internasional baru ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna beberapa waktu lalu.

Menurut Presiden, semakin banyak bandara berstatus internasional, maka akan semakin meningkat jumlah penerbangan internasional yang terhubung langsung ke Indonesia.

“Sesuai dengan arahan Pak Presiden, kami membuka 36 bandara umum,” kata Dudy.

Peran Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menekankan perlunya evaluasi terhadap dampak operasional bandara internasional tersebut.

“Harus kita uji juga apakah benar setelah dibuka, kita harus ukur apakah benar nanti signifikan setelah dibuka sebuah bandara dengan arus pariwisata. Atau ada faktor lain selain Bandara Internasional untuk penguatan sektor pariwisata,” ucap Agus.

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengoperasian bandara internasional tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga dapat meningkatkan daya tarik wisatawan. Selain itu, diperlukan analisis lebih lanjut terkait efektivitas pembukaan bandara dalam mendukung sektor pariwisata secara keseluruhan.

Arahan Presiden Prabowo Subianto

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan keinginan agar lebih banyak bandara di Indonesia yang bisa dibuka sebagai bandara internasional. Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan pers bersama Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, di Parliament House, Singapura, Senin 16 Juni 2025.

Menurut Presiden, status sebagai bandara internasional diperlukan agar lebih banyak penerbangan internasional yang terhubung langsung ke Indonesia.

“Saya sudah perintahkan kepada masing-masing kementerian di Indonesia untuk meningkatkan pembukaan semua bandara untuk menghubungkan langsung penerbangan asing ke bandara kita, masih banyak (bandara) yang perlu dibuka (untuk penerbangan internasional),” ujar Prabowo.

Perkembangan Status Bandara Internasional di Indonesia

Untuk diketahui, pada 2024 lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.

Keputusan tersebut menetapkan 17 bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional dari yang semula sebanyak 34 bandara internasional.

Setelahnya, Kemenhub kembali merevisi jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 21 bandara dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 tanggal 25 April 2025. Revisi ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memperluas akses penerbangan internasional ke berbagai wilayah di Indonesia.