Mentan Amran Lapor Soal Pungli Alat Pertanian ke Kejaksaan Agung, Petani Dipungut hingga Rp 50 Juta

Mentan Lapor Jaksa Agung
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk lapor sejumlah pelanggaran hukum di sektor pertanian. (Foto: YouTube Kejaksaan RI)

JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendatangi Kantor Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum terkait bidang pertanian. Menteri Amran ditemui langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Selain melaporkan soal peredaran pupuk palsu, Amran juga melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam pengiriman alat pertanian ke petani.

Dia mengatakan, ada laporan dari petani dimintai uang hingga puluhan juta untuk mendapatkan alat pertanian yang sebenarnya dikirim gratis oleh Kementan.

“Nah, ada beberapa keluhan menurut informasi di beberapa daerah. Tapi belum kami dikirimi buktinya, bahwa alat mesin pertanian terkadang yang kami kirim ke daerah, ke petani. Itu terkadang dimintai oknum tertentu,” kata Amran.

“Dalam artian bayar kalau kami berikan traktor, combine harvester, ada yang bayar sampai, menurut laporan, ada bayar sampai Rp 50 juta satu unit,” ungkap Amran.

“Ada yang bayar Rp 3 juta untuk alat yang kecil. Padahal ini perintah Bapak Presiden diberikan secara gratis untuk alat pertanian,” sambungnya.