Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Mentolerir Praktik Spekulatif di Pasar Modal
JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa praktik spekulatif dan manipulatif di pasar modal tidak akan ditolerir. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan investor, tetapi juga merusak kredibilitas dan integritas pasar modal nasional.
Airlangga menekankan bahwa manipulasi harga saham atau aktivitas saham gorengan bisa berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Ia menilai bahwa praktik-praktik ini dapat menghambat masuknya investasi asing langsung (FDI), yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Menurut Airlangga, pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap pelaku yang melanggar aturan bursa, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Undang-Undang Jasa Keuangan. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mendukung proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Stabilitas Pasar Modal Tetap Terjaga Meski Ada Perubahan Kepemimpinan
Meski saat ini BEI sedang dalam masa transisi kepemimpinan, Airlangga memastikan bahwa stabilitas pasar modal tetap terjaga. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BEI untuk memastikan seluruh kegiatan operasional bursa berjalan normal tanpa gangguan.
Ia menjelaskan bahwa pejabat pelaksana tugas (PJS) akan memastikan fungsi regulasi, aktivitas perdagangan, dan tugas pengawasan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, tidak ada kekosongan dalam pengawasan keuangan atau pasar modal.
Pemerintah Siap Berikan Insentif Jika Ada Tindakan Tegas
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik manipulasi perdagangan atau saham gorengan. Menurutnya, pemerintah ingin sektor swasta lebih aktif dan investor ritel merasa aman saat berinvestasi.
Purbaya menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif tambahan untuk mendorong partisipasi investor ritel di pasar modal jika dalam enam bulan ke depan terdapat tindakan tegas terhadap pelaku saham gorengan.
“Dalam waktu 6 bulan ke depan, jika ada yang ditangkap atau dihukum karena tindakan manipulasi saham, kami akan segera memberikan insentif,” ujar Purbaya.
Penyidikan Kasus Saham Gorengan Dilakukan Secara Serius
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana terkait isu ‘saham gorengan’ dan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Brigjen Ade Safri, Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyidik sudah menangani beberapa kasus serupa dan bahkan ada yang sudah sampai pada tahap persidangan.
Ia menjelaskan bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara terkait. Sebelumnya, penyidik juga telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu emiten, yaitu Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo, serta eks karyawan PT BEI, Mugi Bayu Pratama, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Terdaftar 2 Divisi PP1 PT BEI. Berkas perkara ini sudah dipisahkan (splitsing) dan sedang dalam proses penanganan.












