Peringatan Tegas Menteri ESDM kepada Pengusaha SPBU Swasta
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan peringatan tegas kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta yang dinilai tidak patuh terhadap aturan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada hukum dan regulasi yang berlaku. Bahlil menyampaikan ultimatum tersebut dengan tegas, mengatakan bahwa jika ada pengusaha yang merasa tidak ada aturan di negara ini, mereka bisa mencari negara lain.
“Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini enggak ada aturannya, monggo cari negara lain. Karena negara ini kita bekerja, semua warga negara Indonesia harus patuh pada aturan main dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. Apalagi yang lain,” ujarnya saat hadir dalam acara HIPMI-Danantara Indonesia Business Forum 2025 di Hotel Kempinski.
Pemerintah telah menetapkan aturan terkait kuota impor BBM. Bagi SPBU swasta, pemerintah sudah memberikan tambahan 10 persen dari kuota tahun lalu. Oleh karena itu, Bahlil memastikan bahwa tidak akan ada penambahan kuota impor lagi pada tahun ini.
Ia juga menekankan bahwa segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. “Negara ini ada negara hukum, ada aturan. Bukan negara tanpa tuan. Pasal 33 UUD 1945 itu menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” tegasnya.
Persediaan BBM untuk SPBU Swasta
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kargo impor Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Pertamina (Persero) untuk badan usaha pengelola SPBU swasta akan tersedia pada akhir Oktober 2025. Dengan demikian, pasokan BBM di SPBU swasta diharapkan dapat kembali pulih dan mampu melayani konsumen.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM Laode Sulaeman menyampaikan bahwa ketersediaan kargo tersebut akan selesai pada akhir Oktober. “Iya (ketersediaan) kargonya akhir Oktober,” katanya saat ditemui di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Beberapa SPBU swasta telah melakukan negosiasi dengan Pertamina. Tiga di antaranya adalah BP-AKR, Vivo, dan AKR Corporindo. Meskipun demikian, Laode tidak dapat memastikan kandungan etanol dalam kargo ketiga tersebut. Yang jelas, ketiga SPBU tersebut akan segera menyerap BBM dari Pertamina.
Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan BBM
Pemerintah menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk BBM. Aturan-aturan yang diberlakukan bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pengusaha, baik swasta maupun milik negara, tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Selain itu, pemerintah terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pertamina, untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan tidak ada lagi kelangkaan BBM di SPBU swasta, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan pemerintah ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kebutuhan masyarakat. Negara berperan sebagai pengawas dan penjamin keadilan, bukan hanya sebagai pemilik sumber daya. Dengan demikian, semua pihak dapat berkontribusi dalam membangun ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.












