MK Terima 7 Gugatan Pilkada Provinsi, dari Sumut hingga Papua

Sidang MK Soal Gugatan Pilkada
Sidang MK soal gugatan pilkada 2024. (Foto: antaranews.com)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tujuh gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 tingkat provinsi pada hari Rabu, 11 Desember 2024. Gugatan tersebut berasal dari Sumatera Utara hingga Papua Selatan.

Dikutip dari laman mkri.id, hingga pukul 16.56 WIB, MK menerima 3 gugatan sekaligus dari pemilihan gubernur Papua Selatan. Gugatan pertama didaftarkan MK terkait pemilihan gubernur Papua Selatan yang diajukan M Andrean Saefudin.

Perkara kedua, masih dari Papua Selatan dengan pemohon Darius Gewilon dan Yusak Yaluwo. Perkara ketiga digugat oleh perorangan dengan nama pemohon Ir Saparuddin.

MK menerima gugatan keempat dari pilgub Maluku Utara, dengan pemohon Aliong Mus dan Sahril Thahir.

Kemudian kelima, diajukan oleh pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri sagala yang kalah dari Bobby Nasution-Surya di Pilkada Sumatera Utara.

Perkara keenam, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara dengan pemohon Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan.

Terakhir, pilgub Sulawesi Tenggara dengan pemohon Hj Tina Nur Alam MM dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan.