Negosiasi Eksekusi Tanah dan Ruko Sengketa di Sitanggal Brebes Alot, Ahmad Soleh: Lanjutkan!

Eksekusi Pengosongan Ruko di Brebes
Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Desa Sitanggal Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes dikasal ketat aparat. (Foto: Istimewa)

BREBES – Pengadilan Negeri Brebes melakukan eksekusi objek perkara eksekusi tanah seluas 376 M² yang di atasnya berdiri empat bangunan ruko di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Rabu 30 Oktober 2024. Eksekusi itu berdasarkan putusan pengadilan beromor 33/Pdt.G/2023/PN Bbs.

Tanah dan bangunan itu dalam penguasaan empat orang, di antaranya Jamilatul Khasanah, Kuntoro, Rizki Maulana Ainul, dan Muji Burohmah yang menjadi para tergugat.

Mereka merupakan para ahli waris dari Ruqoyah yang denga Sertifikat Hak Milik No. 03338 atas nama Kuntoro. Sementara itu, sertifikat tanah dan bangunan itu menjadi agunan bank oleh Kuntoro.

Tanah dan bangunan yang diagunkan di bank itu pun akhirnya dilelang karena terkendala pembayaran kredit. Kemudian, agunan itu dibeli melalui mekanisme lelang oleh seseorang bernama Rosita Sari, warga Desa/Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Namun, para tergugat enggan untuk mengosongkan bangunan meskipun sudah ada putusan pengadilan.

Penggugat yang menguasakan perkara ini kepada Ahmad Soleh pun akhirnya mengajukan eksekusi dengan No.3/Pdt. Eks.HT.Aan/2023/PN Bbs. Eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat, mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, PM, dan lainnya. Dalam proses eksekusi sempat terjadi negosiasi antara penggugat dan tergugat, namun eksekusi tetap dilakukan sesuai putusan pengadilan.