Nikita Mirzani Hentikan Gugatan Rp 114 Miliar, Ajukan Gugatan Baru Rp 244 Miliar

Penarikan Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys

JAKARTA – Nikita Mirzani, seorang artis ternama di Indonesia, telah resmi mencabut gugatan wanprestasi atau ingkar janji senilai Rp 114 miliar terhadap pengusaha klinik kecantikan, dokter Reza Gladys, dan suaminya, Attaubah Mufid. Pencabutan gugatan ini dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).

Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyampaikan bahwa proses pencabutan telah dilakukan secara resmi melalui layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan juga hadir dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena pihaknya telah mengajukan gugatan baru yang lebih besar.

Gugatan baru tersebut berupa perbuatan melawan hukum dengan nilai tuntutan mencapai Rp 244 miliar. Sidang perdana untuk gugatan ini akan digelar pada 8 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Galih menegaskan bahwa gugatan baru ini telah disetujui oleh Nikita Mirzani setelah melalui diskusi dan pertimbangan matang.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita lainnya, Andi Syarifuddin, menyebutkan bahwa inti gugatan bermula dari adanya perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak yang kemudian dibatalkan secara sepihak oleh pihak lawan menggunakan instrumen hukum pidana. Hal ini menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi kliennya.

“Pokok gugatannya diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara para pihak di mana salah satu pihak membatalkan secara sepihak dengan mempergunakan instrumen hukum pidana, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil kepada klien kami,” ujar Andi pada Selasa (30/9/2025).

Sri Sinduwati, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa perjanjian tersebut terkait kerja sama promosi dan ulasan produk milik dr. Reza Gladys yang seharusnya dijalankan sesuai kesepakatan awal. “Perjanjiannya itu perjanjian terkait kerja sama untuk me-review produk dari dr. Reza Gladys ya. Produk-produk dari dr. Reza Gladys untuk di-review oleh Nikita Mirzani, di-review yang bagus-bagus itu,” kata Sri Sinduwati.

Dalam gugatan terbaru, pihak Nikita Mirzani mengajukan tiga kategori kerugian. Pertama, kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kemudian kerugian karena kelalaian sebesar kurang lebih Rp 40 miliar, serta ganti kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.

Ini bukan kali pertama Nikita Mirzani mencabut gugatan perdatanya. Sebelumnya, pada Mei 2025, ia menggugat ganti rugi senilai Rp 100 miliar. Namun, gugatan tersebut dicabut pada 14 Juli 2025 karena ingin fokus pada proses pidana.

Pada 10 September 2025, Nikita kembali mengajukan gugatan wanprestasi senilai Rp 114 miliar disertai permintaan sita jaminan atas rumah milik Reza dan suaminya. Namun, gugatan tersebut kembali dicabut menyusul diajukannya gugatan baru senilai Rp 244 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *