Temuan Aktivitas Ilegal di Sekitar IKN
NUSANTARA -Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah mengungkap beberapa aktivitas ilegal yang terjadi di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara. Salah satu temuan yang paling signifikan adalah adanya tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).
Hal ini menunjukkan bahwa masih ada pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan dan mengancam kelestarian lingkungan. Temuan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal OIKN.
Selain tambang batu bara, satgas juga menemukan adanya perambahan hutan, pembukaan lahan secara masif, serta bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.
Edgar Diponegoro, Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, menjelaskan bahwa OIKN bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk menangani kasus-kasus ini. Pihaknya juga berencana memperluas wilayah operasi satgas ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” ujar Edgar dalam keterangan tertulis.
Temuan Spesifik dari Satgas
Dalam proses penindakan, satgas berhasil menemukan 7 unit truk yang membawa batu bara ilegal di gerbang tol Samboja–Balikpapan pada Minggu (28/9) sekitar pukul 02.40 WITA. Semua truk dan muatannya akhirnya diserahkan ke Polda Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, satgas juga menemukan stockpile batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Meskipun para pelaku sudah meninggalkan lokasi saat satgas tiba, kasus ini masih dalam penyelidikan.
Perambahan Hutan dan Pembangunan Ilegal
Terkait perambahan hutan, satgas menemukan aktivitas yang ditujukan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Saat ini, Polda Kalimantan Timur sedang melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini.
Edgar memastikan bahwa para pelaku aktivitas ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana mineral dan batu bara (minerba).
Ajakan untuk Partisipasi Masyarakat
Ke depan, Edgar juga mengajak masyarakat untuk berkomitmen tidak melanggar aturan di kawasan IKN. Selain itu, masyarakat dapat melapor jika menemukan indikasi aktivitas ilegal.
“Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN,” kata Edgar.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
OIKN dan satgas terus berupaya untuk memastikan bahwa kawasan IKN tetap dalam kondisi yang aman dan sesuai dengan rencana pembangunan. Dengan kerja sama antar lembaga dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan aktivitas ilegal dapat diminimalisir dan kawasan IKN dapat berkembang dengan baik.