Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disperintransnaker Tegal, Agus Massani, membenarkan bahwa kedua belah pihak telah melakukan klarifikasi dan belum mengadakan perundingan bipartit.
Agus menjelaskan bahwa kuasa hukum perusahaan dan serikat akan menyepakati jadwal perundingan bipartit.
“Dari kami berharap agar solusi utama adalah perusahaan beroperasional kembali, tentunya tidak ada PHK. Kalaupun tidak ada solusi penyelesaian, setidaknya ada penyelesaian yang bisa diterima kedua belah pihak,” kata Agus.
Agus menambahkan, penyelesaian tersebut harus berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023, baik itu kembali bekerja maupun perhitungan pesangon yang dapat diterima kedua belah pihak. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan.
Pabrik Tutup Mendadak, Buruh PT MKI di Tegal Sebut PHK Sepihak Tanpa Pemberitahuan
