Pakai Modus Baru Edarkan Barang Haram di Kabupaten Brebes, Dua Sejoli Ditangkap Polisi

Dua Sejoli Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu
Satresnarkoba Polres Brebes menangkap dua sejoli berusia muda karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Brebes. (Foto: Mantiq Media)

Sementara dua orang lainnya yang merupakan gadis dan menjadi kekasih para tersangka. Kedua gadis ini masih di bawah umur tidak ditahan atau tidak menjadi tersangka.

“Jadi awalnya petugas sedang melakukan penyelidikan di daerah Ketanggungan, berdasarkan informasi dari masyarakat ada yang menguasai dan memiliki narkoba,” kata Yuswi.

Yuswi menjelaskan, setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi sebuah rumah kos di Desa Baros, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes. Di lokasi menemukan para tersangka berikut barang bukti narkoba yang sudah dikemas dan siap edar.

“Setelah dilakukan penggeledahan mendapat barang bukti narkoba,” kata Yuswi.

Yuswi mengatakan, narkoba dibeli tersangka melalui daring atau online dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. “Jadi dari media sosial, kemudian maping di lokasi jadi tidak tahu yang jual siapa. Setelah dikemas mereka jual lagi salah satunya ke teman-temannya,” kata Yuswi.

Polisi akhirnya membawa para tersangka ke Markas Polres Brebes guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.