Kajian Mendalam terhadap Raperda KTR DKI Jakarta
JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta sedang memperhatikan kondisi saat ini, termasuk dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang akan menentukan batasan-batasan penggunaan rokok di berbagai wilayah kota.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah pasal-pasal yang bersifat sensitif, terutama pasal 17 yang mengatur larangan-larangan dalam penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok.
Beberapa aturan yang dimuat dalam pasal tersebut antara lain larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok secara eceran, serta larangan sponsor terkait produk rokok.
Anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi PKB, Yusuf, menyampaikan bahwa pasal tentang larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak memerlukan pertimbangan lebih lanjut.
Ia menyoroti fakta bahwa secara geografis, Jakarta memiliki banyak pemukiman, sekolah, dan usaha yang saling berdekatan, sehingga radius yang ditetapkan bisa sangat sempit.
Menurutnya, hal ini dapat berdampak pada pedagang kecil dan usaha warung kecil yang biasanya berada di sekitar sekolah atau pusat aktivitas masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh justru merugikan masyarakat kecil.
“Dekat sekolah itu pasti ada minimarket yang jaraknya kurang dari 200 meter. Ini kita juga perlu kajian lebih lanjut. Jangan sampai kita juga dalam kebijakan ini banyak merugikan pedagang kecil, usaha-usaha warung kecil,” ujar Yusuf.
Selain itu, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap masyarakat menengah ke bawah, terutama pelaku UMKM dan warung kecil. Dengan situasi perekonomian yang masih dinamis, pengambil kebijakan diharapkan dapat menciptakan regulasi yang tidak memberatkan masyarakat.
Sementara itu, Anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi Demokrat, Andika Wisnuadji, menjelaskan bahwa pembahasan setiap pasal tetap dilakukan secara terstruktur. Tujuannya adalah untuk memastikan substansi regulasi dapat diselesaikan tepat waktu dan tetap berkualitas.
Andika menyatakan bahwa Pansus terus berdiskusi dengan pihak eksekutif maupun pemangku kepentingan lainnya. Tujuan utamanya adalah agar pembahasan berjalan konstruktif dan tidak menimbulkan polemik. Selain itu, Pansus berkomitmen untuk memastikan Raperda KTR tidak berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Beberapa poin yang menjadi perhatian utama dalam diskusi ini antara lain:
- Penyesuaian radius larangan penjualan rokok agar tidak terlalu ketat.
- Pertimbangan terhadap dampak ekonomi terhadap pelaku usaha kecil.
- Penyempurnaan aturan sponsorship dan penjualan rokok secara eceran.
- Pemenuhan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi dan partisipasi dalam proses pengambilan kebijakan.
Dengan demikian, Pansus berupaya memastikan bahwa Raperda KTR DKI Jakarta tidak hanya efektif dalam melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan kebutuhan ekonomi masyarakat.