Proses Seleksi PPPK Paruh Waktu Mulai Berjalan
JAKARTA – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah dimulai. Dalam waktu singkat, sebanyak 538 instansi telah mengusulkan formasi untuk calon aparatur sipil negara (ASN) PPPK Paruh Waktunya.
Hal ini menunjukkan bahwa proses perekrutan berjalan cukup baik dan terkoordinasi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa hingga tanggal 22 Agustus 2025, tercatat sekitar 1.370.523 orang yang berpotensi masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.068.495 atau sekitar 78 persen telah diusulkan oleh 538 instansi. Instansi-instansi tersebut terdiri dari 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah.
“Ini menggembirakan karena progresnya sudah sangat bagus, sudah 1,068 juta atau 78 persen,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Terdapat 62 instansi yang belum mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktunya. Dari jumlah tersebut, ada potensi sekitar 235.533 atau 17,2 persen honorer yang sejatinya bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, ada juga 66.495 orang atau 4,9 persen yang tidak diusulkan oleh instansi. Instansi-instansi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, hingga Kota Malang.
Menurut Zudan, ada berbagai alasan terkait belum diusulkannya 17,2 persen honorer tersebut, bahkan 4,9 persen yang tidak diusulkan. Salah satunya adalah soal anggaran yang tidak tersedia.
“Nah yang tidak diusulkan ini teridentifikasi dengan berbagai alasan, antara lain meninggal dunia, kemudian sudah tidak aktif bekerja, instansi menilai tidak ada kebutuhan di organisasinya, dan keempat tidak tersedia anggaran,” paparnya.
Berdasarkan data BKN, ada 27.644 atau 41,6 persen dari yang tidak diangkat beralasan tidak aktif bekerja. Kemudian, 26.395 atau 39,7 persen lainnya yang berpotensi tidak diangkat karena ketidaktersediaan anggaran, 11.404 atau 17,2 persen tidak diangkat karena tidak ada kebutuhan di instansi, dan 1.052 atau 1,6 persen lainnya karena meninggal dunia.
PPPK Paruh Waktu sebagai Jembatan Transisi
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, mengimbau agar mereka yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir tidak diangkat menjadi PPPK.
Dia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu ini menjadi jembatan dalam masa transisi sebelum mereka diangkat secara resmi menjadi PPPK. Nantinya, lanjut dia, mereka juga akan diberikan NIPPPK.
“PPPK Paruh Waktu itu adalah pegawai aparatur sipil negara. Justru itu masa transisi ketika dari aspek keuangan belum terpenuhi, jadi status hukum dinaikkan,” tegasnya.
“Tapi ketika gajinya Rp 1 juta akan diberikan Rp 1 juta dulu, supaya tidak mengganggu belanja pegawai yang 30 persen,” sambungnya.
Formasi Khusus untuk Honorer Lulusan SD-SMP
Di nomenklatur ini, KemenPANRB telah menyiapkan empat formasi khusus untuk honorer lulusan SD-SMP. Adapun keempatnya meliputi Pengelola umum operasional, Operator layanan operasional, Pengelola layanan operasional, dan Penata layanan operasional.
Update Pengangkatan CPNS Tahun 2024
Selain itu, Aba juga menyampaikan update untuk pengangkatan CPNS tahun 2024. Menurutnya, sudah 99,72 persen CPNS sudah mendapat Surat Keputusan (SK) CPNS.
Sementara untuk PPPK Tahap I sudah 87,68 persen telah memperoleh SK. Sayangnya, untuk PPPK Tahap II baru 25,42 persen usulan yang masuk ke BKN dan 8,47 persen yang mendapat SK.
Saat ini, BKN terus mendorong dan membantu pihak instansi terkait untuk bisa segera mengajukan NIPPPK-nya. Mengingat batas terakhir pengajuan pada 10 September 2025.











