Dalam mendukung budaya kerja baru, Pemkab Brebes juga mendorong pelaksanaan rapat, seminar, dan kegiatan lainnya secara hybrid dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tak hanya itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas, serta mendorong pola hidup sehat di kalangan ASN.
“Setiap perangkat daerah diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini, termasuk pencatatan penghematan energi dan biaya operasional yang dilaporkan secara berkala kepada Sekretaris Daerah,” tambahnya.
Inspektorat bersama perangkat daerah terkait juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin untuk memastikan kebijakan berjalan optimal. Kebijakan transformasi budaya kerja ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
“Kami berharap langkah ini mampu menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan modern tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Pemkab Brebes Terapkan WFH Tiap Jumat, Penggunaan Kendaraan Dinas Dibatasi
Rekomendasi untuk kamu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN-RB), Rini Widyantini menjelaskan penyesuaian ini menjadi…

Dampak Konflik Iran-Israel pada Ekonomi Jawa Timur SURABAYA – Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah…

Keprihatinan Pemimpin Eropa atas Tindakan Polisi Israel JAKARTA – Beberapa pemimpin Eropa dengan penduduk mayoritas…

Strategi Pemkab Minut dalam Menghadapi Kebijakan Penghematan BBM dan Gas MINAHASA – Pemkab Minahasa Utara…








