Penjelasan dari Penasihat Hukum Terkait Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN
JAKARTA – Seorang penasihat hukum yang mewakili empat tersangka penculikan Mohamad Ilham Pradipta, yaitu Adrianus Agal, memberikan pernyataan terkini mengenai kasus ini.
Dalam kesempatannya, ia menjelaskan bahwa kliennya mendapatkan perintah untuk menculik kepala cabang Bank BUMN di Cempaka Putih tersebut.
Adrianus menyampaikan bahwa para pelaku telah dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta sebagai imbalan atas tindakan mereka. Uang tersebut diberikan dengan tujuan untuk mengambil paksa Ilham dari parkiran salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Informasi ini didapatkan berdasarkan kesaksian dari keempat tersangka dan data yang dikumpulkan oleh penyidik.
Menurut Adrianus, uang yang dijanjikan belum sepenuhnya diterima oleh para pelaku. Mereka hanya menerima uang muka atau down payment (DP) sebagai awal pembayaran.
Hal ini menunjukkan bahwa proses pembayaran masih dalam tahap awal. Namun, akhirnya para pelaku ditangkap oleh pihak berwajib di Jakarta dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dari informasi yang kami dapat, setelah berkomunikasi dengan penyidik, mereka (empat penculik) dijanjikan untuk mendapatkan beberapa puluh juta sekian-sekian. Baru dikasih DP berapa,” ujar Adrianus kepada awak media.
Ia memastikan bahwa informasi tersebut sudah diverifikasi oleh penyidik selama proses pemeriksaan. Adrianus mendapat data tersebut saat mengunjungi Polda Metro Jaya pada Senin malam 25 Agustus 2025. Meski demikian, ia tidak bisa menyebutkan jumlah pasti dari DP yang sudah diterima oleh para pelaku.
“Saya tidak bisa memastikan angka DP-nya berapa. Tapi, angkanya tidak lebih dari 50 jutaan. Mereka belum membayar full. Tapi, sebagian dari uang DP itu ada yang sudah disita oleh penyidik,” tambahnya.
Peristiwa penculikan terjadi pada Rabu pekan lalu 20 Agustus 2025, ketika Ilham diangkut paksa dari parkiran pusat perbelanjaan di Jakarta Timur oleh empat orang penculik. Setelah ditangkap oleh polisi, diketahui bahwa inisial dari keempat pelaku adalah AT, RS, RH, dan RW.
Pelaku dengan inisial AT, RS, dan RH berhasil diamankan oleh aparat di Jakarta. Sementara itu, RW alias Eras ditangkap di Bandara Internasional Komodo, NTT. Dengan penangkapan ini, proses penyelidikan terhadap kasus penculikan ini semakin mendekati titik terang.











