Penemuan Jasad Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Terungkap, Begini Motifnya

Penemuan Jasad Perempuan Berseragam Pramuka
Kapolres Pemalang memimpin konferensi pers ungkap kasus Penemuan Jasad Perempuan Berseragam Pramuka. (Foto: Istimewa)

“Kemudian tersangka dan korban membuat janji pertemuan di Comal, setelah korban selesai bekerja di sebuah rumah makan, Minggu (20/8/2023) malam,” kata dia.

Setelah Dihabisi, Jasad Perempuan Dipakaikan Seragam Pramuka

Setelah pertemuan tersebut, tersangka mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban. Pelaku membawa korban ke TKP di sebuah perkebunan Desa Sidorejo Kecamatan Comal.

“Pada saat itu tersangka memakai masker, sehingga korban meminta tersangka untuk membuka masker,” kata Kapolres Pemalang.

Karena tersangka takut wajah aslinya terungkap dan tidak sesuai dengan foto profil di akun medsosnya, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia.

“Korban sempat berniat untuk melakukan perbuatan asusila pada korban, namun mengurungkan niatnya setelah melihat keadaan korban,” kata Kapolres Pemalang.

Setelah itu, tersangka pergi meninggalkan TKP untuk mengambil baju pramuka, lalu kembali lagi ke TKP dan memakaikan baju pramuka ke jasad korban.

“Tersangka membawa jasad korban dengan posisi di bagian depan sepeda motor, lalu membuang jasad korban ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami,” kata Kapolres Pemalang.

Setelah membuang jasad korban, tersangka mengambil barang-barang milik korban, yakni sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam.

“Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, di antaranya dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban,” kata Kapolres Pemalang.

Tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang.