Selanjutnya, satu kotak hitam berisi 14 linting tembakau sintetis dengan berat bruto 2,6 gram. Ratusan butir obat heximer serta uang tunai sebesar Rp 4,8 juta.
Kanit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, Aiptu Herdi Ristanto membenarkan penggerebekan tempat produksi tembakau sintetis.
Penggerebekan berawal dari laporan warga terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Pantura Brebes.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku yakni MFM selaku pengedar dan peracik tembakau sintetis.
Kemudian dua pelaku lainnya yakni KF (24) warga Desa Sistem Kecamatan Wanasari, yang menjadi asisten peracik tembakau sintetis. Serta seorang pemakai (pembeli) AR (15) yang berstatus pelajar SMP.