BREBES – Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes menangkap empat orang pengedar narkoba di sejumlah titik di wilayah Brebes selatan. Mereka ditangkap di Kecamatan Bumiayu, Sirampog dan Bantarkawung.
Keempat pengedar yang ditangkap di tiga tempat berbeda tersebut yakni, MA (41), MM (28), dan ES (29). Ketiganya merupakan warga Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu. Kemudian seorang pengedar lainnya yakni MF (39), warga Desa Mlayang Kecamatan Sirampog.
Kasus peredaran narkoba terungkap, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan warga yang resah adanya peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Brebes selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengatakan, keempat orang yang ditangkap merupakan pengedar narkoba di sejumlah kecamatan di wilayah Brebes selatan.
Dari hasil penggerebekan dan penggeladahan di sejumlah tempat, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 520 gram dan paket sabu seberat 5 gram.
“Barang bukti yang kami amankan dari hasil penggerebekan dan penggeladahan, oleh para pelaku akan diedarkan di wilayah Brebes selatan,” kata Heru kepada awak media, Senin 10 Februari 2025.