Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan para tersangka, barang haram itu didapatkan dari pembelian melalui online. Pembelian ini dikirim melalui jasa pengiriman paket dan dikirim melalui travel dari Jakarta.
Para pengedar narkoba ini juga mengakui, bahwa ganja maupun sabu yang diedarkan itu baru dilakukannya semenjak 4 bulan lalu. “Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan penjara hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.