“Melalui koordinasi, tim gabungan mengamankan jalur kereta api dari aksi pencurian material. Semua pelaku yang satu di antaranya sebagai penadah hasil curian kita tangkap,” kata Resandro Handriajati, saat konferensi pers, Senin 3 Februari 2025.
Dari tangan pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 16 potongan rel dengan panjang masing-masing 2 meter. Kemudian, sejumlah peralatan di antaranya set alat las lengkap dengan tabung gas, linggis, dan celurit yang digunakan untuk mencuri.
“Masing-masing pelaku yang melakukan pencurian rel kereta menerima imbalan sebesar Rp 300 ribu dari penadah,” ungkap dia.
Untuk kerugian dari aksi pencurian itu diperkirakan mencapai Rp 28 juta. Untuk para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari survey lokasi, eksekutor, ada juga yang mengarit dan seorang penadah.
Selain itu, lanjut dia, tim gabungan juga mengamankan satu mobil bak yang digunakan untuk membawa alat las. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkasnya.