Polres Ngawi Tangkap Residivis Curanmor dari Mojokerto, Amankan 5 Motor dan Uang Rp558 Ribu

Penangkapan Pelaku Curanmor Lintas Daerah di Ngawi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah. Tersangka berinisial ES (41), yang merupakan warga Mojokerto, diamankan pada 13 Agustus 2025 saat melintas di Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya depan Bengkel Sejuk AC Desa Grudo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor yang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat. Salah satu korban adalah warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, yang kehilangan motor Yamaha Vega R miliknya pada 11 Agustus 2025.

Motor tersebut hilang saat pemiliknya mengikuti kegiatan jalan sehat dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI. Dalam waktu 3×24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku di 30 titik lokasi kejadian (TKP).

Barang Buktis dan Modus Pelaku

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan empat kunci letter T, surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan (BPKB), serta uang tunai sebesar Rp558 ribu. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka membuat sendiri kunci letter T tersebut dengan bantuan kerabatnya.

“Pelaku bahkan membuat sendiri kunci letter T melalui kerabatnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi. Hal ini menunjukkan modus operandi yang cukup canggih dan terencana.

Selain itu, polisi juga menemukan fakta bahwa ES adalah residivis kambuhan. Ia telah empat kali masuk penjara karena kasus serupa. Modus yang digunakan selalu sama: memanfaatkan motor yang ditinggalkan oleh pemilik dengan kunci masih menempel.

Komitmen Polres Ngawi dalam Memberantas Kejahatan

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi curanmor. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu mengamankan kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan.

“Polres Ngawi berkomitmen memberantas aksi curanmor dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat lebih waspada,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah hasil curian.

Langkah-Langkah Pencegahan dan Edukasi

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, polisi menyarankan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain:

  • Selalu memastikan kendaraan di kunci dengan kunci utama dan tambahan.
  • Menghindari meninggalkan kendaraan di tempat yang tidak aman, terutama di area umum atau parkiran.
  • Memasang alat pengaman tambahan seperti gembok atau alarm kendaraan.
  • Melaporkan kejadian ke pihak berwajib secepat mungkin jika terjadi kehilangan kendaraan.

Selain itu, polisi juga berupaya memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan dan pencegahan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Kesimpulan

Penangkapan ES menunjukkan bahwa Polres Ngawi tetap aktif dalam menjaga keamanan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi tingkat kejahatan di wilayah tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *