JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Saya sampaikan, pertama saya minta pemberian THR untuk pegawai swasta, BUMN, BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari H,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Maret 2025.
Presiden Prabowo menyebutkan bahwa besaran serta mekanisme pencairan THR bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli.
Pemberian THR ini menyesuaikan masa kerja karyawan di perusahaan masing-masing. Karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan berturut-turut berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja antara satu hingga 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional, dihitung berdasarkan lama masa kerja dibagi 12, dikalikan satu bulan gaji.
Selain bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD, Presiden Prabowo juga menyoroti kesejahteraan pengemudi transportasi, seperti driver ojek dan kurir online.
Dalam konferensi pers, Presiden Prabowo meminta perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk tunai kepada para pekerja mereka.
Prabowo Tegaskan THR untuk Pekerja Swasta hingga BUMN Tujuh Hari Sebelum Lebaran
