JAKARTA – Kasus dugaan mega korupsi di Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193 triliun pada tahun 2023 terus bergulir. Kejaksaan Agung RI menyebut praktik culas ini sudah dilakukan selama lima tahun.
Praktik kotor korupsi di Pertamina ini disebut Kejaksaan Agung terjadi mulai tahun 2018-2023. Artinya ada kerugian negara yang diperkirakan nyaris Rp 1.000 Triliun atau tepatnya Rp 968,5 Triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar membeberkan awal mula terungkapnya korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2023.
Dari fakta tersebut terungkaplah siapa sebenarnya sosok pertama yang berhasil membongkar mega korupsi di dalam perusahaan BUMN tersebut. Semua itu berawal dari laporan atau keluhan warga.
Harli mengatakan kasus mega korupsi ini berawal dari adanya temuan terkait keluhan masyarakat di beberapa daerah soal kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dianggap jelek.
Terungkap sosok pembongkar pertama mega korupsi ini ternyata para warga yang ada di Papua dan Palembang.
“Kalau ingat, di beberapa peristiwa, ada di Papua dan Palembang terkait soal dugaan kandungan minyak yang katakanlah jelek,” kata Harli dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu 26 Februari 2025.
Praktik Mega Korupsi Pertamina Ternyata Sejak Tahun 2018, Total Negara Rugi Capai Rp 968,5 T
