Prioritas Utama Kepemimpinan Baru OJK

Peran dan Tantangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Masa Mendatang

JAKARTA – Penggantian kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terjadi, setelah sejumlah tokoh penting seperti Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, dan Inarno Jajadi mengundurkan diri. Kini, Friderica Widyasari Dewi menjabat sebagai Ketua OJK sekaligus Wakil Ketua, sementara Hasan Fawzi memegang posisi Kepala Eksekutif Pasar Modal.

Dengan perubahan ini, harapan besar ditempatkan pada kemampuan komite yang kini hanya terdiri dari enam anggota, ditambah dua orang dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Kepemimpinan baru ini diharapkan mampu melanjutkan tugas-tugas strategis OJK dengan lebih baik. Meskipun jumlah anggota Dewan Komisioner berkurang, saya percaya bahwa delapan komisioner tersebut memiliki kapasitas untuk menjalankan tanggung jawabnya secara efektif.

Berikut beberapa prioritas utama yang perlu diperhatikan oleh OJK dalam kepemimpinan baru:

1. Menjaga Independensi OJK

Indepedensi OJK menjadi fondasi utama kepercayaan pasar. OJK harus tetap profesional dalam pengambilan keputusan tanpa campur tangan pihak luar. Pemerintah dan DPR diharapkan tidak terlalu banyak campur tangan dalam ranah kewenangan OJK. Mereka hanya boleh memberikan masukan, bukan penilaian langsung.

2. Memperluas Kebijakan Free Float

Dalam aspek teknis kebijakan, OJK disarankan untuk meningkatkan porsi free float. Sebelumnya, kebijakan ini sudah diterapkan pada Februari 2026, dengan peningkatan dari 7,5% menjadi 15%. Langkah ini perlu terus dilanjutkan secara bertahap untuk menciptakan pasar yang lebih transparan dan sehat.

3. Transparansi Pemilik Saham

OJK juga perlu memberikan informasi yang lebih luas tentang kepemilikan saham dari semua emiten yang terdaftar. Hal ini termasuk membuka siapa pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner), sehingga lembaga pemeringkat dapat menilai risiko emiten secara lebih akurat.

4. Penegakan Hukum di Pasar Modal

Perlu adanya upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di pasar modal, seperti aksi goreng saham yang merusak harga saham wajar. OJK harus menjadi otoritas utama dalam hal ini, meskipun bisa meminta bantuan aparat penegak hukum lain jika diperlukan. Penting untuk menjaga independensi OJK sebagai otoritas tertinggi di bidang jasa keuangan.

5. Pengaturan Kerja Sama dengan Media Sosial

Media sosial kini digunakan oleh sebagian perusahaan efek untuk membangun opini terkait aktivitas pasar modal. Hal ini bisa menjadi bagian dari sindikasi aksi goreng saham yang merugikan konsumen.

Oleh karena itu, OJK perlu mengatur kerja sama antara perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia layanan teknologi. Keduanya harus mendapatkan sertifikasi dari OJK agar mematuhi aturan dan etika perdagangan saham.

6. Evaluasi Aktivitas Perusahaan Asuransi

OJK juga perlu mengevaluasi kebijakan perusahaan asuransi yang menempatkan iuran pemegang polis ke pasar saham hingga 20%. Tindakan ini menimbulkan risiko spekulasi tinggi. Banyak kasus penipuan di sejumlah perusahaan asuransi yang gagal membayar pemegang polis.

7. Mengelola Risiko Dana Pensiun

Dalam jangka menengah dan panjang, OJK perlu mengkaji risiko penempatan dana pensiun pada saham dan obligasi. Dana pensiun merupakan sumber likuiditas domestik, namun ada risiko ketika asing keluar dan pelaku pasar repo menjaminkan aset dari dana pensiun.

OJK perlu merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas, terutama dari dana pensiun, agar tidak merugikan pemilik dana dan menghindari risiko komplikasi di pasar saham dan obligasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *