Puluhan Warga Hilang, DPR Minta Investigasi Transparan Longsor KBB

Bencana Tanah Longsor di Desa Pasirlangu: Peringatan Keras bagi Pengelolaan Lingkungan

JAKARTA – Bencana tanah longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada hari Sabtu (24/1/2026) menjadi peringatan penting bagi tata kelola lingkungan di wilayah penyangga. Kejadian ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fisik, tetapi juga memicu pertanyaan serius tentang kebijakan penggunaan lahan dan perlindungan lingkungan.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, menganggap bencana ini sebagai alarm yang harus dijawab dengan investigasi transparan dan audit lingkungan menyeluruh. Ia menekankan pentingnya mengungkap akar penyebab longsoran di lereng Gunung Burangrang, termasuk apakah ada faktor-faktor seperti kerusakan lingkungan atau alih fungsi lahan yang berkontribusi pada tragedi ini.

Hingga hari Minggu (25/1/2026), data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jawa Barat mencatat 10 orang meninggal dunia dan 82 warga lainnya masih dalam pencarian. Operasi pencarian besar-besaran oleh tim gabungan terus dilakukan meskipun medan yang sulit dan kondisi cuaca yang tidak menentu menjadi tantangan utama.

Rajiv menyampaikan duka cita mendalam kepada para korban dan keluarga mereka. Namun, ia menilai bahwa penanganan darurat saja tidak cukup. “Harus ada keberanian untuk mengusut apakah longsor ini dipicu oleh kerusakan lingkungan atau alih fungsi lahan di kawasan rawan. Semua informasi harus dibuka secara transparan kepada publik,” ujar Rajiv dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Fokus pada Alih Fungsi Lahan

Sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Bandung Barat), Rajiv menyoroti pentingnya evaluasi terhadap pengawasan tata ruang dan dugaan alih fungsi lahan di kawasan penyangga. Menurutnya, cuaca ekstrem tidak boleh lagi menjadi satu-satunya alasan pembenar di balik bencana.

Ia menjelaskan bahwa kawasan lereng Gunung Burangrang memiliki fungsi ekologis penting sebagai wilayah penyangga kehidupan. Tekanan aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan yang tidak terkendali dan perizinan yang bermasalah, disebutnya sebagai “bom waktu” yang bisa memicu bencana.

“Jika kawasan lindung terus dikonversi tanpa kendali, longsor hanyalah tinggal menunggu waktu. Ini bukan sekadar musibah alam, melainkan peringatan keras mengenai carut-marut tata kelola lingkungan,” tegas Anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

Langkah yang Diambil oleh Panja DPR

Untuk mencegah berulangnya tragedi serupa, Rajiv yang juga merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan DPR RI, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan di wilayah rawan bencana.

“Kami di Panja akan mendalami apakah ada penyalahgunaan izin alih fungsi lahan. Penanganan bencana tidak boleh berhenti pada penyaluran bantuan kemanusiaan, tetapi harus menyentuh akar persoalan, yakni penegakan hukum dan perlindungan kawasan hulu,” lanjutnya.

Terkait kondisi di lapangan, Rajiv memastikan bantuan kemanusiaan dari timnya telah mulai disalurkan kepada warga di pengungsian. Ia juga meminta pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan investigasi akuntabel terkait penyebab longsor tersebut.

Prioritas Utama Pascabencana

Penyelesaian konflik agraria dan pengawasan ketat terhadap wilayah resapan air diharapkan menjadi prioritas utama pemerintah pascabencana ini demi menjamin keselamatan warga di masa depan. Dengan langkah-langkah proaktif dan transparansi dalam pengelolaan lingkungan, diharapkan dapat mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *