Penipuan Berkedok Penjualan Tanah Kavling di Bekasi Terungkap
BEKASI – Sebuah kasus penipuan berkedok penjualan tanah kavling di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Seorang perempuan dengan inisial SR (36), yang dikenal sebagai pengusaha muda, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara ini.
Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi banyak korban yang terjebak dalam modus penipuan yang digunakan oleh tersangka.
Modus Penipuan yang Digunakan
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga mengenai praktik penjualan tanah kavling yang tidak pernah terealisasi. Tanah tersebut diklaim berlokasi di Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata lahan tersebut termasuk dalam zona sawah yang dilindungi berdasarkan data ATR/BPN.
Tersangka SR menawarkan kavling dengan sistem angsuran syariah dan memberikan janji penerbitan sertifikat hak milik setelah pembayaran mencapai 70 persen.
Namun, hingga masa angsuran hampir selesai, sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan. Hal ini menyebabkan banyak korban mengalami kerugian finansial yang cukup besar.
Jumlah Korban dan Kerugian yang Dialami
Data kepolisian menunjukkan bahwa terdapat 58 korban dalam kasus ini, meskipun hanya 27 orang yang secara resmi melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Pelaporan dilakukan di berbagai tempat, termasuk Polres Metro Bekasi, Polsek Tambun, dan Polsek Cikarang Utara.
Salah satu korban, Muhamad Mutaqien (33), melaporkan kerugian sebesar lebih dari Rp51 juta setelah membeli kavling seluas 75 meter persegi dengan sistem angsuran selama 60 bulan. Uang yang dibayarkan korban tidak pernah dikembalikan, sementara proyek yang dijanjikan juga tidak menunjukkan kemajuan.
Tersangka Dijerat dengan Pasal-Pasal Pidana
Tersangka SR kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan dalam perkara ini mencapai empat tahun penjara.
Korban Bukan Hanya dari Wilayah Bekasi
Korban penipuan tidak hanya berasal dari wilayah Bekasi, tetapi juga dari Jakarta, Tangerang, hingga Papua. Sebagian besar di antaranya tertarik dengan harga kavling yang jauh di bawah pasaran dan lokasi yang disebut-sebut strategis.
Kronologi Perkara
- 2017 – Tersangka mulai memasarkan proyek kavling “Suila Tahap 2”.
- 2024 – Korban mulai melaporkan kasus ke pihak kepolisian setelah janji penerbitan sertifikat tak ditepati.
- 2025 – Polres Metro Bekasi menetapkan SR sebagai tersangka dan menahan pelaku.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan investasi atau pembelian properti, terutama jika ada janji-janji yang terlalu bagus untuk dipercaya. Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih meningkatkan kesadaran akan risiko yang mungkin terjadi dalam transaksi properti.











