Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi 9 Bulan

Pemotongan Masa Hukuman Putri Candrawathi

JAKARTA – Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan nama Brigadir J, mendapatkan pengurangan masa hukuman. Pengurangan ini disebut sebagai remisi kemerdekaan.

Remisi adalah bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menjalani hukumannya dengan baik dan memenuhi syarat tertentu. Istilah ini juga sering disebut sebagai “potongan masa tahanan.”

Remisi biasanya diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Salah satu jenis remisi yang diberikan adalah remisi dasawarsa.

Jenis remisi ini diberikan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini merupakan bentuk pengurangan masa hukuman khusus yang tidak diberikan setiap tahun.

Pada momen HUT ke-80 RI tahun 2025, Putri Candrawathi menerima remisi kemerdekaan sebanyak 9 bulan dari masa tahanannya di Lapas Kelas 2 Tangerang.

Selain itu, ia juga mendapatkan remisi umum sebanyak 4 bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari, dan remisi tambahan donor darah sebanyak 2 bulan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin saat dikonfirmasi pada tanggal 19 Agustus 2025.

Ratmin menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Menurutnya, Putri Candrawathi selama menjalani hukuman di lapas telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Pertimbangannya di dalam Lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib,” ujarnya. “WBP berhak mendapatkan remisi dan memenuhi syarat,” tambah dia.

Vonis 10 Tahun Penjara

Sebagai pengingat, Putri Candrawathi sebelumnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara.

Namun, melalui penasihat hukumnya, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, MA juga menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo. MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Selain Putri dan Ferdy Sambo, terpidana dalam kasus ini adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Richard sudah bebas murni sedangkan Ricky dan Kuat masih menjalani pidana bersama Ferdy Sambo di Lapas Cibinong.

Profil Putri Candrawathi

Putri Candrawathi adalah istri dari Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Sebagai istri seorang pejabat tinggi, Putri secara otomatis menjadi Ibu Bhayangkari.

Ayahnya adalah seorang perwira TNI yang telah pensiun dengan pangkat terakhir yaitu Brigadir Jenderal (Brigjen) atau jenderal bintang satu.

Putri Candrawathi lahir dan besar di Provinsi Bali. Ia menempuh pendidikan Sekolah Menengah Pertama di SMP Negeri 6 Makassar. Setelah lulus SMP dan SMA, ia melanjutkan studi di bidang kedokteran gigi dan meraih gelar sarjana dokter gigi.

Pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak. Anak pertama mereka adalah Trisha Eungelica, kemudian Trishanna Datia, Tribrata Putra, dan yang terakhir adalah Triardana Arka. Keempat anak ini menjadi bagian dari keluarga besar yang dikenal luas di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *