Rekrutmen TFL 2026 Dibuka, Kesempatan Putra-Putri Terbaik Berkontribusi di Brebes

BREBES – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes resmi membuka rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk Tahun Anggaran 2026. Kesempatan ini terbuka bagi putra-putri terbaik yang ingin berkontribusi dalam pembangunan sektor perumahan dan kawasan permukiman di daerah tersebut.

Dinperwaskim Brebes mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftarkan diri. Program ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih optimal di lapangan melalui tenaga fasilitator yang kompeten. Adapun ketentuan pendaftaran menyebutkan bahwa lamaran ditujukan kepada Kepala Dinperwaskim Brebes.

Pendaftaran dibuka dalam waktu terbatas, yakni pada tanggal 24 hingga 25 Februari 2026. Untuk mekanisme pendaftaran, pelamar dapat mengakses link melalui barcode (QR Code) yang ada di akun resmi media sosial Dinperwaskim Brebes. Selain itu, berkas lamaran juga dapat dikirimkan secara langsung ke kantor Dinperwaskim Brebes.

Pihak dinas mengingatkan bahwa waktu pendaftaran sangat singkat, sehingga calon pelamar diminta segera menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. “Segera daftarkan diri Anda dan ambil bagian dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Brebes,” demikian ajakan Kepala Dinperwaskim Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho.

Rekrutmen ini mencakup dua posisi, yakni Koordinator Fasilitator dan Tenaga Fasilitator Lapangan. Kesempatan ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki kualifikasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing posisi. Untuk posisi Koordinator Fasilitator, pelamar minimal berpendidikan S1 jurusan teknik sipil, arsitektur, atau semua jurusan yang relevan. Sementara untuk Tenaga Fasilitator Lapangan, pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah lulusan SMA.

Selain itu, pelamar diwajibkan mampu mengoperasikan perangkat lunak perkantoran seperti Microsoft Office dan Autocad, serta memiliki pengalaman di bidang konstruksi bangunan minimal lima tahun. Calon pelamar juga harus bukan anggota partai politik serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.