Respons MUI dan AMPHURI Terkait Pembentukan Kementerian Haji

Pembenahan Sistem Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan untuk mengubah status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Hal ini dilakukan dalam rangka perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, yang dikenal sebagai RUU Haji. Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah sedang memproses perubahan nomenklatur tersebut. Saat ini, prosesnya berada di Kementerian Sekretariat Negara dan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

Menurutnya, Kementerian Hukum hanya bertugas untuk mengharmonisasi aturan ihwal penyelenggaraan haji dan rumah tersebut. Ia juga menegaskan akan berupaya agar peraturan presiden tentang pembentukan kementerian itu segera terbit.

Presiden Prabowo Subianto memiliki alasan kuat untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem penyelenggaraan ibadah haji.

Supratman menjelaskan bahwa revisi UU Haji bukan dimaksudkan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang telah terbangun selama ini.

Dengan memperkuat dan menyempurnakan sistem, Presiden berharap penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan jemaah. Selain itu, prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel juga menjadi prioritas.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa Presiden Prabowo ingin mengakselerasi terbitnya peraturan presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Menurut dia, peraturan presiden ini penting agar lembaga tersebut bisa segera mempersiapkan pelaksanaan haji mendatang. Pesan utama dari Presiden adalah bahwa Kementerian Haji dan Umrah harus menjadi wajahnya integritas.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan apresiasi terhadap rencana peningkatan status BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. MUI menilai kehadiran lembaga baru dapat lebih mengoptimalkan peran negara dalam penyelenggaraan haji.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa MUI siap bekerja sama, mendukung, dan memberikan dukungan untuk sukses penyelenggaraan haji dengan optimal, melalui fatwa-fatwa keagamaan terkait ibadah haji.

Asrorun berharap kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan menjamin umat Islam yang wajib haji dapat melaksanakan kewajiban secara baik, terpenuhi syarat rukun, serta terlayani sarana-prasarana untuk ibadah dengan baik.

Ia menekankan adanya sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah dan MUI, khususnya dalam penyelenggaraan haji. Kementerian haji menyelenggarakan pelayanan haji, sementara MUI menetapkan fatwa-fatwa keagamaan terkait manasik haji yang jadi pedoman bagi kementerian.

Perspektif dari Asosiasi dan Pelaku Usaha

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) juga menyambut baik rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Ketua Bidang Humas dan Media DPP AMPHURI Abdullah Mufid menyampaikan harapan bahwa lahirnya kementerian ini akan menjadikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah menjadi jauh lebih baik lagi untuk kemaslahatan umat.

Menurut Mufid, AMPHURI telah sejak lama mendorong adanya kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah. Usulan itu juga sempat disampaikan kepada Presiden Prabowo. Ketika setahun lalu muncul Badan Penyelenggara Haji, mereka mengapresiasi positif dan meyakini itu sebagai embrio menuju lahirnya kementerian.

AMPHURI pun menilai kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan memperkuat fungsi perlindungan, pembinaan, dan pelayanan terhadap masyarakat. Warga negara perlu dilindungi dan dibina agar tidak sembarangan berangkat tanpa melalui PPIU dan PIHK resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *