Rincian Kasus Manipulasi IPO PIPA hingga Penunjukan 3 Tersangka Baru

Kasus Manipulasi IPO PIPA Memasuki Babak Baru

JAKARTA – Setelah sebelumnya terungkap adanya tindakan manipulasi dalam proses penawaran umum perdana (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA), kini kasus ini memasuki babak baru dengan munculnya tiga tersangka baru. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa ada keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan langsung dengan kronologi awal kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tiga tersangka baru dalam kasus ini adalah mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial BH, Financial Advisor berinisial DA, dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial RE.

Menurut pengakuan dari penyidik, PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di BEI karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Hal ini menjadi dasar untuk menetapkan tiga tersangka baru sebagai pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat eks Direktur Utama PIPA Junaedi dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Mugi Bayu Pratama. Keduanya telah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana pasar modal.

Awal Mula Kasus Manipulasi IPO

Kronologi tindak pidana pasar modal ini bermula sejak awal 2022 ketika Junaedi, selaku Direktur Utama, berencana membawa PT Multi Makmur Lemindo menjadi perusahaan terbuka melalui IPO di BEI. Perusahaan yang didirikan pada 2005 ini awalnya bergerak dalam produksi dan perdagangan lem pipa. Pada 2012, perusahaan berpindah fokus ke produksi dan distribusi pipa dengan bahan dasar PVC serta produk turunannya.

Junaedi kemudian menunjuk Ridwan Erviansyah sebagai Manager Project IPO tanpa kontrak. Dalam pertemuan dengan Rizky Yuditya dari PT Bima Registra, Junaedi memperkenalkan diri kepada David Alusinsing, seorang financial advisor. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk membantu kesiapan perusahaan dalam IPO, terutama dalam hal laporan keuangan.

Pada akhir 2022, David menyampaikan bahwa nilai aset PT Multi Makmur Lemindo hanya sebesar Rp41 miliar, jauh di bawah batas minimal yang ditetapkan BEI yaitu Rp50 miliar. Untuk memenuhi syarat, Junaedi memerintahkan Imanuel Kevin Mayola membuat invoice pembelian mesin senilai Rp6,649 miliar. Invoice ini ternyata fiktif, dengan tanda tangan pemilik mesin dipalsukan tanpa izin.

Invoice fiktif ini kemudian digunakan sebagai dokumen audit laporan keuangan yang akan dilampirkan dalam proses IPO. Dengan adanya transaksi fiktif ini, jumlah aset perusahaan meningkat signifikan, sehingga mendapatkan izin prinsip dari BEI.

Peran Mugi Bayu Pratama

Selain Junaedi, Mugi Bayu Pratama juga terlibat dalam manipulasi IPO. Sebagai pegawai BEI, Mugi justru mendirikan perusahaan konsultasi IPO dan kongkalikong dengan financial advisor. Ia juga membocorkan kisi-kisi pertanyaan BEI dalam miniexpose dan meminta imbalan jasa.

Mugi menghubungi David Alusinsing dan memberikan kisi-kisi pertanyaan yang akan diajukan oleh BEI. Selain itu, ia juga memberikan cara menjawab pertanyaan tersebut. Dengan bantuan Mugi, PT Multi Makmur Lemindo berhasil mendapat lampu hijau IPO dari BEI pada 7 Maret 2023.

Penggeledahan di Shinhan Sekuritas

Untuk mendalami kasus ini, Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas, yang bertindak sebagai underwriter dalam IPO PIPA. Langkah ini sejalan dengan rencana OJK untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal, termasuk penguatan enforcement terhadap pelanggaran hukum.

Tersangka Baru dan Proses Hukum

Tiga tersangka baru dalam kasus ini adalah mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 BEI Boi Hutagalung, Financial Advisor berinisial DA, dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial RE. Mereka terbukti memiliki keterlibatan langsung dalam proses manipulasi IPO.

Bareskrim Polri terus memperdalam penyelidikan dan akan terus memastikan agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Dengan adanya penggeledahan dan pengungkapan keterlibatan pihak-pihak tertentu, kasus ini semakin jelas dan memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pasar modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *