Menurut KPK, YR dan WH sengaja menyiapkan agensi-agensi tertentu untuk memenuhi kebutuhan dananon-budgeter. Penunjukan agensi dilakukan tanpa mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa di internal BJB.
“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” jelas Budi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rugikan Negara Rp 222 Miliar, KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB
