Komisi II DPR RI Mengungkap Rencana Pembahasan RUU ASN Tahun 2025
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tidak akan dilakukan pada tahun ini.
Meskipun RUU tersebut masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025, Khozin menyatakan bahwa waktu yang tersisa hanya dua bulan di tahun 2025 membuat pembahasan secara formal tidak mungkin dilakukan.
“RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini,” ujar Khozin kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Komisi II DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draft RUU ASN. Khozin menekankan bahwa ada dua hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU ASN, yaitu pendalaman materi dan partisipasi yang bermakna.
Wacana PPPK Naik Status ke PNS Dibahas dalam RUU ASN
Salah satu isu yang sedang digulirkan adalah wacana peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Khozin mengakui adanya wacana tersebut, tetapi menyatakan bahwa belum ada draf resmi yang dibahas secara formal oleh Komisi II.
“Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” jelas Khozin.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPR sebagai lembaga pembentuk UU siap membahas segala usulan dari masyarakat. Termasuk dalam hal ini adalah isu pegawai PPPK paruh waktu. Khozin menyebut bahwa DPR akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.
“Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu DPR akan menampung berbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat,” kata Legislator Fraksi PKB itu.
Komisi II Menampung Putusan MK Soal Lembaga Independen di RUU ASN
Khozin juga menyampaikan bahwa Komisi II DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.
Menurut Khozin, putusan MK tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta memberikan perlindungan terhadap aparatur dari potensi politisasi birokrasi.
“Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak,” ujarnya.
Menpan-RB Jelaskan RUU ASN merupakan Inisiatif DPR
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa RUU ASN merupakan inisiatif DPR. Ia pun menunggu pembahasan itu dari pihak legislatif.
“Itu inisiatif dari DPR, kami tentunya menunggu dari DPR, pemerintah menunggu ya karena kita belum ada usulan,” kata Rini usai rapat bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Rini mengaku bahwa Kemenpan-RB belum menerima muatan RUU ASN yang diusulkan oleh DPR RI.
“Jadi materinya juga saya belum tahu begitu, jadi bisa ditanyakan ke Komisi II atau Baleg,” ujar dia.
Peluang Bahas Alih Status PPPK Jadi PNS
Dari berbagai isu yang muncul, Komisi II DPR RI membuka peluang untuk membahas alih status PPPK menjadi PNS dalam RUU ASN. Meskipun belum ada draf resmi, isu ini telah menjadi perhatian utama bagi para anggota Komisi II.
Selain itu, komitmen DPR untuk menampung berbagai masukan dari masyarakat juga menjadi faktor penting dalam proses penyusunan RUU ASN. Dengan melibatkan berbagai pihak, RUU ASN diharapkan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara lebih luas.











