Penanganan Kontaminasi Cs-137 pada Ekspor Cengkeh Indonesia ke Amerika Serikat
JAKARTA – Tim Satgas Penanganan Cs-137 (Cesium-137) telah memastikan bahwa mekanisme sertifikasi ekspor produk cengkeh Indonesia ke Amerika Serikat tetap berjalan dengan aman dan sesuai standar internasional.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan US FDA mengenai kontaminasi Cs-137 pada beberapa produk rempah asal Indonesia.
Satgas yang dipimpin oleh Bara Krishna Hasibuan, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik, melakukan pengecekan lapangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, serta fasilitas pengolahan dan perkebunan cengkeh di Surabaya dan Pati, Jawa Tengah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kualitas produk sebelum diekspor.
Sebuah kontainer cengkeh yang diduga terkontaminasi Cs-137 akan tiba pada 29 Oktober 2025. Untuk menangani pemeriksaan di pelabuhan, gugus tugas gabungan terdiri dari Pelindo–TPS, KSOP, Bea Cukai, Karantina Pertanian, BKKP, maskapai pelayaran, dan pihak terkait lainnya. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara ketat dan transparan.
Hasil inspeksi menunjukkan bahwa fasilitas pengolahan PT Natural Java Spice dan perkebunan cengkeh di Pati dalam kondisi bebas kontaminasi, sehingga dinyatakan “clean and clear”.
Di Lampung Selatan, ditemukan adanya kontaminasi Cs-137 pada sebagian kecil cengkeh, namun tingkat radiasinya sangat rendah dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat. Produk lain seperti kopi, cokelat, pinang, dan cabe jawa juga dinyatakan bebas kontaminasi.
Meskipun US FDA mengeluarkan Import Alert pada 3 Oktober 2025, tidak ada larangan total terhadap ekspor rempah Indonesia. Pasar AS tetap terbuka selama produk memenuhi sertifikasi bebas radioaktif dari otoritas Indonesia yang diakui oleh US FDA.
Produk yang masuk dalam yellow list dapat diekspor kembali setelah memperoleh sertifikat bebas radioaktif dari BPOM. Sementara itu, produk dalam red list harus melalui proses verifikasi, petisi, dan sertifikasi oleh lembaga independen terakreditasi sebelum dapat diekspor.
Berdasarkan hasil koordinasi antara pemerintah Indonesia dan AS, BPOM ditetapkan sebagai Certifying Entity (CE) untuk semua produk rempah ekspor ke AS. BPOM akan menerbitkan sertifikat bebas kontaminasi Cs-137. Proses ini akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan BAPETEN dan BRIN untuk memastikan pengujian sesuai standar internasional.
Selain itu, Satgas juga melakukan capacity building bagi industri rempah terkait sistem informasi, laboratorium, dan prosedur uji. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi rempah Indonesia agar lebih siap menghadapi standar ekspor global.
Satgas terus melakukan negosiasi teknis dengan US FDA agar import alert hanya terbatas pada produk cengkeh dari wilayah Lampung. Tim juga melakukan pemetaan radioaktif lingkungan dalam radius 10 km di lokasi terindikasi Cs-137 di Kecamatan Panengahan, Lampung Selatan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan pasar internasional terhadap produk rempah Indonesia.











