“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan jelas menyebut bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian. Tidak ada satu pun pasal yang melegalkan eksplorasi tambang di kawasan tersebut,” paparnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu menyebut PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining sebagai perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat.
Save Raja Ampat Viral, Buntut Aktivitas Penambangan Nikel yang Ugal-ugalan
