Rapat Pembahasan Perubahan UUPA dan Dana Otonomi Khusus di Aceh
ACEH – Sebuah pertemuan penting telah digelar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, bersama dengan Forbes DPR/DPD RI dalam rangka membahas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Dana Otonomi Khusus (Otsus). Pertemuan ini berlangsung di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh pada Senin (20/10/2025) malam.
Tujuan utama dari rapat tersebut adalah untuk mengumpulkan masukan dan menyatukan pandangan dari berbagai pihak terkait rencana perubahan UUPA yang saat ini sedang diproses di tingkat nasional. Dalam kesempatan ini, Sekda Aceh menegaskan komitmen bersama untuk memastikan bahwa revisi UUPA sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh, yang berpedoman pada MoU Helsinki, sekaligus tetap sejalan dengan ketentuan konstitusi nasional.
“Pertemuan ini menjadi wadah untuk menyatukan semangat dan komitmen kita semua dalam memperjuangkan UUPA secara konstruktif dan bermartabat,” ujar Sekda Aceh.
Selama pertemuan, delapan pasal yang diusulkan untuk diubah kembali dibahas, ditambah satu pasal tambahan baru. Sehingga total ada sembilan pasal yang sedang diperjuangkan dalam proses revisi UUPA.
Sekda juga menyampaikan apresiasinya terhadap semangat kolektif seluruh pihak yang terlibat dalam memperjuangkan kekhususan dan aspirasi masyarakat Aceh. Ia menilai bahwa perjuangan yang dilakukan oleh Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh, DPR Aceh, para Ulama, serta elemen masyarakat lainnya sangat penting dalam menjaga marwah dan keistimewaan Aceh sesuai dengan MoU Helsinki.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh yang diketuai oleh TA Khalid, Banleg DPR Aceh, staf khusus Gubernur, asisten Sekda Aceh, kepala SKPA terkait, akademisi, serta tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang.
Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Aceh
Seperti yang diketahui, rombongan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan melakukan kunjungan kerja ke Aceh pada hari Selasa (21/10/2025). Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan di Aceh terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
TA Khalid, anggota DPR RI asal Aceh, mengonfirmasi bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPR RI untuk menghimpun masukan dari daerah sebelum proses revisi UUPA dibahas lebih lanjut di tingkat nasional. Ia menegaskan bahwa kunjungan ini sangat penting dalam memastikan bahwa suara masyarakat Aceh terdengar dan diakomodasi dalam penyusunan revisi UUPA.
Beberapa hal yang akan dibahas dalam kunjungan ini antara lain:
- Masukan dari masyarakat Aceh mengenai perubahan yang diharapkan dalam UUPA.
- Perspektif dari para pemangku kepentingan terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
- Penyelarasan antara UUPA dengan konstitusi nasional.
- Rekomendasi dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa revisi UUPA mencerminkan aspirasi rakyat Aceh.
Kunjungan ini juga menjadi momen penting bagi DPR RI untuk memperkuat hubungan dengan daerah dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat mendukung kesejahteraan masyarakat Aceh secara keseluruhan.












