Sekolah Buka Suara soal Dugaan Bullying di Brebes: Bukan Uang Damai tapi Tali Asih

MTs. Miftahul Ulum Rengaspendawa Kecamatan Larangan Brebes
MTs. Miftahul Ulum Rengaspendawa Kecamatan Larangan, Brebes. (Foto: Istimewa)

Semasa hidup Azka Rizki Fadholi yang dikenal penurut dengan orang tua. Siti tak menyangka anaknya menjadi korban perundungan.

Tiga bulan berlalu sejak kepergian buah hatinya pada Selasa 12 Agustus 2025 lalu. Lebih dari sepekan dari kematian anaknya, Siti pun akhirnya memutuskan melaporkan kasus dugaan perundungan ini kepada Unit PPA Satreskrim Polres Brebes.

Awalnya, Siti ditakut-takuti oleh sejumlah pihak agar tidak melaporkan kasus tersebut. Siti menyebut, ada empat nama yang disebutkan anaknya yang melakukan bullying pada anaknya itu. Beberapa hari berselang setelah kepergian korban, kemudian keluarga terduga pelaku dan sekolah datang ke rumah duka.

Kedua belah pihak kemudian dimediasi oleh pihak sekolah. Dalam mediasi itu, pihak sekolah menyarankan memberikan uang damai namun ditolak oleh keluarga korban.

“Sempat ada mediasi dengan pihak sekolah dan keluarga terduga pelaku, keluarga terduga pelaku menawarkan dari Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta per anak, tapi saya menolak, karena saya ingin lanjut ke jalur hukum,” katanya.

Siti kemudian memutuskan untuk mendatangi Polres Brebes untuk membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Brebes dengan didampingi kuasa hukumnya Fery Junaidi S.H.

Secara resmi laporan diterima oleh piket Reskrim Polres Brebes Brigadir Polisi R Putri S. SH dengan cap ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2025.