Jabar  

Sekolah Swasta Jabar Puas, Cabut Gugatan Usai Mediasi dengan Pemprov

Kesepakatan antara Sekolah Swasta dan Pemprov Jabar dalam Penanganan Anak Putus Sekolah

BANDUNG – Sebuah peristiwa penting terjadi di Jawa Barat setelah Forum SMA/SMK swasta yang sebelumnya menggugat kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi akhirnya mencabut gugatannya.

Perkara yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan register nomor 121/G/2025/PTUN.BDG, telah diselesaikan melalui proses mediasi kedua yang berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat pada Senin, 25 Agustus 2025.

Para penggugat terdiri dari beberapa organisasi seperti Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Cianjur, Bogor, Garut, dan Sukabumi.

Mereka sepakat untuk mencabut gugatan terkait Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah.

Kesepakatan dalam Mediasi

Kuasa hukum FKSS, Alex Edward, menyampaikan bahwa Disdik Jabar telah menyetujui sejumlah poin dari gugatan yang diajukan sebelumnya.

Kesepakatan ini mulai berlaku sejak tanggal 25 Agustus 2025. Ada dua bentuk kesepakatan yang disepakati, yaitu jangka pendek dan jangka panjang.

Pada jangka pendek, fokusnya adalah pada proses tracking atau penelusuran siswa lulusan SMP yang belum terdaftar atau tidak melanjutkan sekolah.

Alex menjelaskan bahwa pihaknya mendukung program PAPS, namun ingin agar proses ini lebih efektif. Sementara itu, untuk jangka panjang, sekolah swasta akan dilibatkan dalam penerimaan murid baru tahun ajaran 2026-2027.

Alex juga menyebutkan bahwa gugatan akan dicabut dalam waktu satu hingga dua hari ke depan. Selain itu, Disdik Jabar akan mengirim surat kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperpanjang pengisian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang sebelumnya tenggat waktunya 31 Agustus 2025.

Langkah Konkret dalam Penanganan Anak Putus Sekolah

Beberapa poin yang disepakati antara lain:

  • Mekanisme penelusuran siswa SMP yang tidak tertampung di sekolah negeri dan putus sekolah akan dimasukkan ke sekolah swasta.
  • Pemprov Jabar berkomitmen melibatkan sekolah swasta dalam penerimaan dan evaluasi kebijakan penanganan anak putus sekolah.
  • Tim khusus akan dibentuk oleh kedua belah pihak untuk melakukan penelusuran siswa lulusan SMP yang belum mendapat sekolah.

Ketua Umum FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriana, menyatakan kepuasan terhadap kesepakatan ini. Ia berharap sinergi antara sekolah swasta dan Pemprov Jabar semakin baik, terutama dalam proses penerimaan murid baru.

Peran Sekolah Swasta dalam Program PAPS

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk memajukan pendidikan di Jawa Barat. Menurutnya, tim khusus akan dibentuk untuk membantu penelusuran siswa yang belum mendapat sekolah.

Berdasarkan data, ada sekitar 507.581 siswa di Jawa Barat yang belum tertampung di sekolah negeri dan akan diarahkan ke sekolah swasta.

Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menjelaskan bahwa selama ini Pemprov Jabar telah mengucurkan beasiswa sebesar Rp 623 miliar per tahun untuk memutus rantai putus sekolah. Namun, beasiswa ini dinilai tidak tepat sasaran karena jumlah siswa yang putus sekolah tidak berkurang.

Jutek menegaskan bahwa ke depan, beasiswa harus lebih tepat sasaran. Baik sekolah swasta maupun Pemprov Jabar sama-sama ingin memutus rantai anak putus sekolah. Tiga poin perdamaian yang disepakati antara lain:

  • Sekolah swasta akan dilibatkan dalam kebijakan penanganan anak putus sekolah.
  • Pemprov Jabar meminta sekolah swasta bertanggung jawab dan tidak melakukan pungutan, terutama saat sudah menerima beasiswa.
  • Kolaborasi antara sekolah swasta dan Pemprov Jabar akan meningkatkan potensi pendidikan di Jawa Barat.