Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dan Panduan Lengkap Menggunakan Akun Coretax
JAKARTA – Jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 terus meningkat mendekati batas akhir pelaporan. Hingga tanggal 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, sebanyak 8.783.653 SPT telah dikirimkan.
Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan 7.753.294 SPT, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 846.494 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 182.171 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga mencatat bahwa jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 16.676.712 hingga periode yang sama. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi: 15.631.073
- Wajib pajak badan: 955.005
- Wajib pajak instansi pemerintah: 90.408
- Wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): 226
DJP terus mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan, serta melakukan aktivasi akun Coretax guna mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan secara digital.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Untuk mulai menggunakan akun Coretax, berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Jika sudah memiliki akun DJP Online dan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP, pilih “Lupa Kata Sandi”.
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia.
- Pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.
- Isi alamat email dan nomor gawai yang sesuai.
- Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”.
- Buka kotak masuk email dan klik link ubah password.
- Buat password baru sesuai keinginan.
- Log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
Setelah berhasil login, langkah selanjutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik:
- Akses menu “Portal Saya” submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pilih “Kode Otorisasi DJP” dan buat passphrase-nya.
- Ceklis pada “Pernyataan*” dan klik “Simpan”.
Panduan Lapor SPT di Coretax
Berikut cara lapor SPT Tahunan di Coretax:
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”.
- Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.
- Pilih “Normal” untuk “Model SPT” dan klik “Buat Konsep SPT”.
- Setelah terbentuk konsep SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut untuk mengisi data.
Contoh Pengisian SPT di Coretax
Artikel ini akan mencontohkan pengisian SPT Tahunan untuk karyawan yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan status kepala keluarga (KK). Berikut langkah-langkahnya:
- Bagian Header: Data yang berwarna abu-abu sudah terprepoluasi, tidak perlu diisi.
- Sumber Penghasilan: Pilih “Pekerjaan”.
- Metode Pembukuan: Pilih “Pencatatan”.
- A. Identitas Wajib Pajak: Semua data sudah terisi dari sistem.
- B. Ikhtisar Penghasilan Neto:
- Jawab “Ya” pada pertanyaan “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?”
- Isi Lampiran L-1 Bagian D dengan data dari formulir BPA1.
- C. Data Tambahan:
- Jawab “Tidak” untuk pertanyaan lainnya.
- D. Pemotongan Pajak:
- Pilih “Ya” jika ada pemotongan pajak.
- Isi Lampiran 1 Bagian E dengan data dari bukti potong BPA1.
- E. Kompensasi Kerugian dan Zakat:
- Pilih “Tidak”.
- F. Harta dan Utang:
- Isi daftar harta di Lampiran 1 Bagian A jika diperlukan.
- Jawab “Ya” atau “Tidak” tergantung kondisi utang.
- G. Pernyataan:
- Isi dengan jawaban “Tidak”.
- H. Penandatangan:
- Pilih “Wajib Pajak”.
Setelah semua data terisi, klik “Bayar dan Lapor”. Pilih “Kode Otorisasi DJP” dan masukkan passphrase yang telah dibuat. Setelah itu, klik “Simpan” dan “Konfirmasi Tanda Tangan”. SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu “SPT Dilaporkan”. Di sini, Anda juga bisa mengunduh bukti penerimaan surat, induk SPT, dan melihat isi SPT yang disampaikan.






