“Pembongkaran dan pembebasan tanah pemerintah ini dilakukan setelah semua proses dilakukan, secara hukum sudah jelas,” ujarnya.
Selanjutnya tanah berukuran 6×40 meter persegi tersebut akan digunakan akses keluar masuk Pasar Seng Bumiayu.
Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Brebes, Agus Ismanto mengatakan, pembongkaran bangunan tembok liar dilakukan setelah ada perintah dari Sekda Brebes.
“Kami melakukan pembongkaran atau penertiban sesuai dengan perintah dari Sekda Brebes,” katanya.
Setelah dilakukan pembongkaran, selanjutnya dipasang papan peringatan bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Brebes, dilarang manfaatkan tanpa izin pemerintah”.
Respon (1)
Komentar ditutup.