Serikat Pekerja di Brebes Tolak Rencana Pemberlakuan KRIS Peserta BPJS Kesehatan

Pemberlakuan KRIS
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tegal. (Foto: Istimewa)

BREBES – Rencana pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 1 Juli 2025 menuai protes kalangan buruh pabrik di Kabupaten Brebes.

Kebijakan KRIS dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya pekerja dan buruh.

Penolakan rencana pemberlakuan KRIS datang dari para buruh. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Brebes, melaui ketuanya, Sugeng Luminto secara tegas menolak rencana tersebut.

Sugeng membeberkan, pemberlakuan KRIS berpotensi tidak adil. Misalnya, para pekerja yang selama ini membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 1 akan mendapatkan kelas standar.

“Tidak setuju karena tidak adil. Merasa dirugikan, misalnya iuran yang dibayar untuk kelas 1 namun akan dapat kelas standar,” tegas Sugeng, Jumat 23 Mei 2025.

Dia bahkan mengancam akan menggelar aksi demo bila pemerintah tetap memberlakukan KRIS pada 1 Juli 2025. “Bahkan kita ada rencana bakalan ada aksi demo menolak pemberlakuan KRIS,” tandas Sugeng.

Penolakan serupa dilontarkan Beni Aryono, Ketua SPSI Brebes. Beni yang juga menjabat
Ketua Aliansi Serikat Pekerja Kabupaten Brebes mengatakan, KRIS dengan formula yang sekarang berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi para buruh.