Sidang Ijazah, Jokowi Undang Anak Mantan Kades yang Jadi Tempat KKN-nya

Sidang Lanjutan Gugatan Perkara Citizan Lawsuit (CLS) Terkait Ijazah Jokowi

SURAKARTA – Sidang lanjutan gugatan perkara Citizen Lawsuit (CLS) yang terkait dengan keabsahan ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Pada hari Selasa, 3 Februari 2026, sidang berlangsung dengan agenda menghadirkan tiga saksi dari pihak Tergugat I, yaitu Jokowi.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, didampingi dua hakim anggota, Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Tim kuasa hukum Jokowi memperkenalkan tiga saksi yang hadir dalam persidangan.

Dua di antaranya merupakan teman dekat Jokowi saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN), sedangkan satu saksi lainnya adalah anak dari mantan Kepala Desa (Kades) Ketoyan pada masa KKN dilaksanakan oleh Jokowi dan teman-temannya.

Menurut kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saksi-saksi tersebut memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda. Salah satu dari mereka adalah alumnus Fakultas Hukum UGM, sementara yang lain berasal dari Fakultas Biologi. Saksi ketiga adalah putra dari mantan Kades Ketoyan saat program KKN berlangsung.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Tiga saksi yang hadir adalah Ritje Widjaja, alumnus Fakultas Biologi UGM; Yohana B Sudarwati, alumnus Fakultas Hukum UGM; dan Muh. Karno, putra mantan Kades Ketoyan.

Ritje menyampaikan bahwa ia mengenal Jokowi sejak tahun 1985 ketika mengikuti program KKN UGM di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Ia mengikuti program tersebut selama bulan Maret hingga pertengahan Juni. Ritje juga menyebutkan nama-nama teman sekelompoknya saat KKN, salah satunya adalah Jokowi yang berasal dari Fakultas Kehutanan.

Selain itu, Jokowi sebelumnya juga telah menghadirkan dua saksi dalam sidang sebelumnya yang digelar di PN Surakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Kedua saksi tersebut adalah Saminudin Barori Tau dan Mustoha Iskandar, yang merupakan alumni UGM Yogyakarta.

Gugatan ini memiliki nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt dan diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Dalam perkara ini, selain Jokowi sebagai Tergugat I, terdapat Rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Turut Tergugat atau Tergugat IV.

Dalam persidangan ini, para saksi diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan mengenai keberadaan dan aktivitas Jokowi saat menjalani KKN. Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya membuktikan keabsahan ijazah yang diperoleh Jokowi. Proses persidangan akan terus berlanjut hingga semua fakta dan bukti dapat dikumpulkan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Sidang ini menunjukkan betapa seriusnya gugatan yang diajukan oleh CLS terhadap status ijazah Jokowi. Para pihak terkait, termasuk pengadilan, harus menjalankan proses hukum secara transparan dan objektif agar dapat mencapai keputusan yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *